Pelita News I Indramayu – Belum dibongkarnya bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas saluran irigasi Tembaga yang berada di wilayah kelurahan Margadadi dan kelurahan Lemahabang, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, seolah terkesan tidak tegasnya instusi yang mengatasi permasalahan tersebut.
Padahal, pihak kelurahan Margadadi sudah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan liar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pantauan media pada Kamis (18/6/2026), sedikitnya ada sembilan bangunan liar yang masih berdiri dan belum dilakukan pembongkaran secara mandiri.
Bangunan liar tersebut masih melakukan aktivitas sampai saat ini diantaranya berfungsi sebagai toko sembako, laundry, kios tahu Sumedang, kios sayur, dan bangunan kosong.
Masih bertahannya bangunan liar tersebut, membuat pihak kelurahan Margadadi merasa gerak seolah surat peringatan tersebut tidak dihiraukan.
Lurah Margadadi,;Hj Lilis mengatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali memberikan surat peringatan (SP) secara tertulis kepada pemilik bangunan liar.
Namun, sampai saat ini pemilik bangunan liar tidak menghiraukan surat peringatan tersebut dan terkesan mengabaikan adanya peringatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Sudah kami peringatkan melalui surat peringatan agar segera dilakukan pembongkaran secara mandiri,” jelas lurah dalam keterangannya, kemarin.
Untuk itu, kata Lilis, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan institusi terkait termasuk Satpol PP dan Damkar untuk dapat mengambil langkah penertiban terhadap bangunan liar tersebut.
“Kita akan koordinasi dengan pihak kecamatan dan satpol PP agar diambil langkah tegas dalam mengatasi bangunan liar tersebut,” tegasnya. @safaro















