Brebes ,PN
Jenazah Abdul Wakhid (40) akhirnya tiba di rumah duka di Brebes, Jateng, setelah sembilan bulan tertahan di Republik Fiji. Wakhid merupakan anak buah kapal (ABK) milik sebuah perusahaan China yang tewas dalam sebuah kecelakaan kerja.
Jenazah Abdul Wakhid tiba di rumah duka Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, Brebes, Jumat (29/1) pukul 06.30 WIB. Jenazah Wakhid langsung dimakamkan di pemakaman desa setempat.
Triwidiyawati (27), istri Abdul Wakhid, menuturkan suaminya sudah tiga kali berlayar sejak 2014. Pertama berlayar tahun 2014, Wakhid bekerja di kapal asal Thailand. Hingga akhir masa kontrak pada 2015, tidak menerima bayaran sama sekali. Pelayaran kedua tahun 2015, Wakhid kabur dari kapal Taiwan karena upah yang diterima kecil dan tidak sesuai kontrak.
Terakhir, Wakhid berlayar ikut kapal China Lu Rong Yuan Yu nomor 326 pada 2018. Pelayaran ketiga adalah pelayaran terakhir karena dia meninggal pada April 2020 di perairan Fiji. Bapak satu anak ini menderita luka parah akibat kecelakaan kerja di kapal tersebut. Kepala Wakhid mengalami luka parah akibat terbentur besi katrol kapal.
Triwidiyawati berharap, hak suaminya ini segera dibayarkan. Mengingat, kepergian Wakhid meninggalkan seorang istri dan anak yang masih balita.
“Saya minta supaya hak suami segera dibayarkan,” ujar Tri ditemui usai pemakaman suaminya, Jumat (29/1/2021).
Ditemui terpisah, Tusdi, Kabid Industrial dan Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, menjelaskan jenazah ABK ini sempat tertahan di Fiji selama 9 bulan.
“Terhitung sembilan bulan sejak kecelakaan sampai tiba di Brebes. Penyebabnya karena prosedurnya cukup rumit,” ujar Tusdi ditemui di kantornya.
Tusdi mengatakan pada 4 Januari 2021, pihak KBRI Fiji di Sufa baru memberikan kabar jenazah Wakhid sudah selesai diautopsi 30 Desember 2020 lalu. “Hasil otopsi ada pendarahan di kepala dan muka ,” bebernya .
Terkait hak korban, Tusdi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, terutama di bagian perlindungan tenaga kerja untuk mengurus masalah gaji Wakhid yang masih tertahan. Termasuk mendesak kepada pihak penyalur untuk memperhatikan soal hak korban selama bekerja.
“Untuk soal gaji, yang mengurus dari kementerian dan kami juga mendesak penyalur tenaga kerja untuk ikut membantu. Jadi fungsi kami hanya memantau prosesnya. Namun ini akan kami ikuti terus perkembanga,,” tutur Tusdi (Ibnu Jibril ).