Kab. Cirebon, PN
Rangkaian tahapan pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon menuai berbagai persoalan. Dimulai dari perlawanan yang di Motori Komunitas Pedagang Losari Kidul yang secara terang benderang menolak keras ketentuan harga yang dituding sepihak dan sangat memberatkan pedagang, ketidak transparanan proses pelelangan material bekas bangunan pasar serta pelaksanaan kegiatan pembongkaran bangunan pasar yang di duga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga kini terhenti ditengah jalan. Bahkan, terdapat beberapa pedagang yang sebelumnya memiliki kios di pasar tersebut, kini harus menanggung pahitnya beban berjualan di emperan jalan karena tidak mampu membayar Uang Muka sebesar 10 – 20 persen yang dibebankan sebagai syarat ditampungnya para pedagang di Pasar darurat yang telah disediakan.
Puncaknya, seperti pada berita yang telah ditayangkan sebelumnya, Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail pun dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) ke Inspektorat Kabupaten Cirebon terkait persoalan Pelelangan Material bekas bangunan pasar. Adapun rangkaian beragam persoalan sendiri bermula pasca adanya sosialisasi Revitalisasi Pasar Losari Kidul para pedagang pasar menerima Surat Pemberitahuan pengosongan tertanggal 5 Februari 2021 dari PT Dwi Karya Prima Jaya selaku pihak pengembang yang meminta para pedagang agar mengosongkan atau berpindah ke Tempat Pedagang Berjualan Sementara (TPBS) yang terletak dilokasi Terminal Desa Losari Kidul dikarenakan alasan Pasar Losari Kidul akan segera dilakukan pembongkaran dalam waktu dekat. Dalam surat tersebut pun para pedagang secara tegas diberi batas waktu perpindahan yang dimulai dari Sabtu 20 Februari 2021 hingga batas akhir 1 Maret 2021. Gayung bersambut, pada awal Maret 2021 pembongkaran bangunan pasar pun dilakukan oleh pihak Pelelang Material bekas atas dasar perintah Kuwu Desa Losari Kidul.
Namun, Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail dalam keterangannya juga pernah menjelaskan, penghentian kegiatan pembongkaran bangunan pasar yang dilakukan pihak pembeli material atau pelelang dihentikan oleh dirinya dengan alasan demi menjaga kondusifitas lingkungan. Dimana keuangan hasil lelang material bekas bangunan Pasar Losari Kidul yang awalnya ditaksir sebesar Rp 40 Juta pun berubah hanya sebesar Rp 20 Juta dengan alasan keberadaan atau kondisi jumlah material bekas bangunan tidak sesuai dengan taksiran di awal. Ghafar Ismail pun memastikan jika keuangan hasil lelang material bekas tersebut telah masuk ke Rekening Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Losari Kidul senilai Rp 20 Juta rupiah. ”Dengan dasar perimbangan keselamatan bangunan yang sudah rapuh dan juga mengamankan aset serta pertumbuhan bangunan pasar sudah steril dari kegiatan pedagang, maka saya perintahkan untuk segera di amankan atau dilakukan pembongkaran. Kini kegiatannya sudah dihentikan demi menjaga kondusifitas,” terangnya.
Kini, L-KPK yang telah melaporkan resmi Kuwu Ghafar Ismail dan diterima langsung berkasnya oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Cirebon tersebut konon akan terus mengawal kepastian proses tindaklanjutnya. Bahkan, L-KPK secara tegas siap melayangkan kembali laporan baik ke Kejaksaan maupun Tim Saber Pungli, ”Saya juga bisa langsung melaporkan ini ke tingkat Kejaksaan bahkan Tim Saber Pungli, untuk itu saya akan terus kawal proses tindaklanjut pelaporan di inspektorat,” ujar Ketua L-KPK Markas Wilayah Kabupaten Cirebon, Harjasa melalui Sekjen L-KPK, Agus Subekti ketika memberikan keterangannya kepada Harian Pelita News beberapa hari lalu. (ries)