Jakarta | Pelita News.– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan tegas mengecam aksi teror yang diterima wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, berupa kiriman kepala babi. Aksi biadab ini dianggap sebagai bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga merusak kebebasan pers yang merupakan pilar utama demokrasi di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Herik Kurniawan Ketua Umum IJTI menilai bahwa peristiwa ini bertujuan untuk menebarkan rasa takut di kalangan wartawan dan insan pers, yang seharusnya dapat bekerja dengan bebas dan tanpa rasa terancam. “Aksi seperti ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang sudah dijamin oleh hukum,” ujar Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI.
Berikut adalah sikap tegas yang diambil oleh IJTI terhadap kejadian ini:
1. Kecaman Keras: Aksi teror ini dianggap sebagai tindakan biadab yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi Indonesia.
2. Tuntutan Penegakan Hukum: IJTI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang.
3. Tegaskan Perlindungan Pers: Aksi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kebebasan pers dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
4. Solidaritas Antar Jurnalis: IJTI mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk bersolidaritas dan memperkuat pertahanan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dalam penutupan pernyataannya, IJTI menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk aksi teror terhadap jurnalis di Indonesia. Mereka akan terus berjuang bersama seluruh insan pers untuk menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di tanah air.@Bams