Brebes,PN
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH menjelaskan, Tahun Kabupaten Brebes mendapat gelontoran dana desa (DD) senilai Rp 495.634.148.000 untuk 292 desa. Dana tersebut, lebih besar Rp 54.625.089.000,- bila dibandingkan 2019 yang hanya Rp 441.009.059.000,-. Bertambah besarnya DD, boleh disyukuri, tetapi harus disikapi kehati-hatian dan penggunaan yang bertanggung jawab.
Demikian disampaikan Bupati Brebes pada Sosialisasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Dana Desa 2020, bertempat di Aula Kecamatan Salem, kemarin.
Idza menekankan, di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Prioritas tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut. Pertama, kebutuhan prioritas; kedua keadilan; ketiga kewenangan desa; keempat fokus; kelima partisipatif; dan keenam swakelola; serta yang terakhir berbasis sumberdaya desa.
“Tujuannya, untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan dana desa,” terang Idza.
Di Kecamatan Salem, Idza memuji kreatifitas para kepala desa dan perangkatnya yang mengelola dana dengan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Meski Kepala Desa serta warganya sudah kompak dan luar biasa dalam melaksanakan pemerintahan, namun harus lebih ditingkatkan agar lebih baik dan meningkat lagi.
Di tahun 2020 nanti, Idza berjanji akan memberikan reward bagi desa dengan kinerja baik, yakni penyaluran dana desa ke rekening kas umum daerah (RKUD) tahap satu dan dua akan dilakukan sekaligus, apabila desa dapat memenuhi kewajiban penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD) dalam kurun waktu tujuh hari kerja setelah dana desa diterima dari RKUD. Dan penyaluran dana desa tahap tiga paling lambat di bulan November.