Kabupaten Cirebon,PN
Salah seorang Pegiat dan Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Cirebon Dahlan mengingatkan pengelola sekolah agar tak mengenakan pungutan atau sumbangan kepada orang tua atau wali murid, terlebih pemerintah telah meningkatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) ” dengan adanya BOS yang semakin meningkat tidak perlu lagi ada pungutan atau sumbangan yang membebani orang tua siswa, sebaiknya dana BOS dioptimalkan sehingga benar benar tepat guna dan tepat sasaran serta penggunaan dana BOS pun seharusnya transparan ” katanya pada Harian Umum Pelita News, kamis ( 12/12 )
Mengingat telah adanya Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) sehingga sudah tidak diperlukan lagi pungutan atau sumbangan dari orang tua siswa dengan berbagai alasan untuk ini dan untuk itu, saya berharap ada sanksi dan peringatan yang diberikan kepada sekolah yang masih melakukan pungutan atau sumbangan yang membebani orang tua siswa, apalagi masyarakat banyak yang mengeluh terkait pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh pihak sekolah, pemerintah menerapkan wajib belajar ( wajar ) 12 tahun, program tersebut dimaksudkan untuk menjadikan hak memperoleh pendidikan layak bukan lagi sebatas mimpi tapi benar benar dapat dirasakan merata oleh seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Cirebon ” tidak ada lagi pungutan atau sumbangan dalam bentuk apapun dari sekolah karena memang sudah gratis ” ucapnya.
Saya sangat mengharapkan pendidikan baik ditingkat Sekolah Dasar ( SD ) dan ditingkat menengah ( SMP ) untuk dapat dihilangkan yang namanya pungutan atau sumbangan yang sangat membebani para orang tua siswa, tegasnya.
Bungkusnya memang sumbangan tapi kalau sudah ditentukan nilainya dan pungutan atau sumbangan sudah ditentukan waktunya itu namanya kewajiban, pungutan atau sumbangan kalau ternyata seolah menjadi kewajiban itu tidak boleh dilakukan ” hati hati bisa kena OTT, pungutan atau sumbangan pada satuan pendidikan tidak untuk membebani orang tua/ wali murid, ketika pungutan atau sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua itu jatuhnya jadi pungutan, dalam menentukan pungutan atau sumbangan sekolah harus melihat kemampuan orang tua siswa ” terang Dahlan
Hentikan pungutan atau sumbangan disekolah yang membebani orang tua siswa selama ini seperti uang ekstrakurikuler, uang study tour, uang les, uang buku LKS, uang seragam, uang biaya untuk pembangunan fisik, uang komputer dan bahkan uang sampul raport, semuanya itu harus dihilangkan agar tidak membebani orang tua siswa, dan apabila sudah terjadi orang tua murid menyetorkan uang pungutan atau sumbangan ke sekolah, sebaiknya dikembalikan uang tersebut kepada siswa supaya potensi mal administrasi bisa dicegah, pungkasnya. ( Nurzaman )