Indramayu, PN
Komisi VI DPR RI dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI akan mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan perseorangan di Kabupaten Indramayu untuk mendaftarkan usahanya melalui pelayanan perizinan berbasis aplikasi online single submission atau OSS.
Pelaku UMKM serta perseorangan di Kabupaten Indramayu akan dibantu untuk berkembang.
Dorongan itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Dr. Ir. H .E Herman Khaeron, M.Si saat menggelar Sosialisasi Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun Anggaran 2022, di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu, Sabtu (17.9/2022).
Herman Khaeron mengatakan puluhan pelaku usaha UMKM dan perseorangan telah diberikan sosialisasi tentang informasi perizinan berusaha melalui OSS.
“Mudah-mudahan sosialisasi ini akan membuat pelaku usaha di Kabupaten Indramayu bisa memiliki legalitas usahanya. Melalui pelayanan perizinan OSS, bisa lebih mudah dan cepat,” kata Herman Khaeron.
Ia juga secara pribadi akan mendukung pelaku usaha di Indramayu untuk tumbuh dan berkembang dengan berbagai program baik pendampingan, sosialisasi serta permodalan.
“Sosialisasi yang dilakukan bersama Kementerian Investasi ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha di daerah untuk bisa mengurus NIB dengan cepat dan mudah. Jadi untuk legalitas usaha mereka bisa diperoleh dengan mudah,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Sistem Layanan Elektronik Infrastruktur dan Jaringan Kementerian Investasi/BKPM RI, Mochamad Firdaus mengatakan layanan perizinan OSS ini sebenarnya sangat mudah. Di beberapa daerah, grafik penerbitan NIB melalui OSS juga terus meningkat.
Kemudahan dalam membuat perizinan terlihat dari grafik terbitkan nomor induk berusaha berdasarkan data dari pelayanan perizinan berbasis aplikasi online single submission atau OSS.
“Kita terus dorong pelaku usaha di daerah untuk bisa memiliki NIB melalui OSS. Kita permudah caranya dan sistem dalam OSS juga dibuat dengan metode yang sederhana,” kata dia.
Di Kabupaten Indramayu sendiri, top bidang usaha yang melakukan perizinan masih didominasi oleh bidang usaha perdagangan eceran, perdagangan padi dan palawija.
Sementara itu di Kabupaten Indramayu, data pelaku usaha melalui OSS juga terintegrasi dengan pemerintah Kecamatan. Artinya, data pelaku usaha yang telah terdaftar melalui OSS dapat diakses oleh pemerintah Kecamatan, sehingga pemerintah Kecamatan bisa mengetahui jumlah pelaku usaha di wilayahnya masing-masing. (saprorudin)















