Sebagai bentuk pengembangan program bantuan sosial pangan, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) di Tahun 2020 ini mulai mengubah Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) ditransformasikan menjadi program Bantaun Sosial Pangan Sembako (BSPS). Transformasi menjadi program Sembako sendiri konon dilakukan dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Dengan transformasi tersebut diharapkan prinsip 6T dapat lebih tercapai, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Dimana pada program Sembako, indeks bantuan ditingkatkan dan jenis komoditas yang dapat dibeli oleh KPM diperluas tidak hanya berupa beras dan telur seperti program BPNT. Hal tersebut sesuai arahan Menteri Sosial yang menyampaikan pada tahun 2020 indeks BPNT akan dinaikkan bantuannya dari semula Rp 110 ribu/KPM/bulan menjadi Rp 200 ribu/KPM/bulan.
Agen Penyalur BSPS Desa Susukantonggoh, Iki Sukirman mengatakan, pada Program BSPS kali ini adanya penambahan komoditas selain beras dan telur juga perlu memperhatikan gizi bagi masyarakat. Dengan adanya peningkatan indeks BPNT dari Rp 110 ribu menjadi Rp 200 ribu per KPM per bulan, dimana tambahan Rp 90 ribu per bulan ini ada peningkatan komoditas seperti untuk membeli ikan patin, ayam, sayur asem, tahu tempe dan buah Pir yang sebelumnya hanya paket beras dan telur saja. Untuk itu, dengan adanya kenaikan indeks bantuan dan penambahan jenis bahan pangan tersebut diharapkan pengeluaran KPM dapat ditekan dan warga masyarakat menjadi lebih mandiri. Kenaikan indeks bantuan ini juga selain bertujuan untuk menekan pengeluaran para KPM, tujuan lainnya adalah untuk membentuk mereka menjadi lebih mandiri. ”Program BSPS terdapat pilihan komoditas bahan pangan selain beras dan telur namun juga harus tetap memperhatikan kandungan gizi yang bersumber dari karbohidrat, protein hewani, protein nabati, maupun vitamin dan mineral,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Uki, program bantuan sosial pangan sembako sebelumnya merupakan Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) dan mulai ditransformasikan menjadi BPNT pada tahun 2017. Selanjutnya, pada akhir 2019, program Bantuan Sosial Pangan dilaksanakan dengan skema nontunai atau BPNT. Hingga pada tahun 2020, program BPNT yang telah dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia tersebut kini dikembangkan menjadi program bantuan sosial pangan sembako (BSPS) dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan. Dimana untuk tujuan dari program BSPS sendiri tak lain untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM, meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi dan memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. ”Penerima BSPS di desa kami hari ini mendapatkan paket Beras 10kg, Telor 1 kg, Ikan patin 1 ekor, Ayam 1/4 kg, Buah Pir 1kg, Sayur asem 1 bungkus, tahu 1 bungkus dan Tempe 1 potong,” rincinya ketika berbincang dengan PN usai dilaksanakannya penyaluran BSPS, Rabu (15/4). (ries)