Kab.Cirebon,PN
Membangun sebuah data diperlukan sebuah proses guna menghasilkan data yang valid dan terukur, salah satu usaha dan upaya untuk menghasilkan data yang valid dan terukur tersebut adalah dengan cara verifikasi dan validasi ( verval ), kegiatan Verval Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation ( SIKS-NG ) wajib dilakukan dan dilaksanakan oleh sebuah Pemerintah Desa ( Pemdes )
Sabtu ( 18/7/20 ) Pemerintah Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon menggelar Musyawarah Desa ( Musdes ) Penetapan Hasil Verifikasi dan Validasi ( Verval ) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation ( SIKS-NG ) dan dalam acara tersebut hadir Kuwu Desa Jungjang Sutrisno, Kasie Kesra Kecamatan Arjawinangun Abdul Kholik, SE, Ketua BPD Jungjang H. Nasron dan Anggota BPD, Koordinator Puskesos Jungjang H. Syafrudin dan Anggota Puskesos, Perangkat Desa, LPMD, TKSK Kecamatan Arjawinangun, Pendamping PKH Desa Jungjang, Unsur TP.PKK Desa Jungjang, Ketua Rw dan Rt serta Tokoh Masyarakat.
Abdul Kholik, SE, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat pada Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dalam wawancaranya dengan Harian Pelita News menjelaskan bahwasannya Pelaksanaan Musyawarah Desa ( Musdes ) diatur didalam Permendesa PDTT nomor 16 tahun 2019 tentang Musyawarah Desa ” Musdes ini adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), Pemerintah Desa ( Pemdes ) dan Unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal hal yang bersifat strategis termasuk salah satunya penetapan hasil verval DTKS SIKS-NG ” jelasnya.
Saya mewakili Camat Arjawinangun Drs. H. Sutismo merasa bangga dan mengapresiasi pelaksanaan penetapan hasil Verval DTKS SIKS-NG yang dilaksanakan desa Jungjang sampai dengan selesai berjalan lancar dan tertib serta sesuai harapan, tegasnya.
Lanjut Abdul Kholik, hasil membedah data disetiap rumah tangga yang ada disetiap desa dan pencermatan DTKS ini akan ditindaklanjuti dengan pengentrian data melalui aplikasi online SIKS-NG ” saya berharap proses verval yang sudah dilaksanakan sesuai dengan keadaan dilapangan yang sebenarnya sehingga data benar benar valid, terukur dan tepat sasaran ” semoga penetapan musdes hasil verval DTKS SIKS-NG dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik ” ungkapnya.
Sementara itu Kuwu Desa Jungjang Sutrisno menerangkan Musdes penetapan hasil verval DTKS SIKS-NG desa Jungjang, Alhamdulillah berjalan lancar dan sukses serta dilaksanakan sesuai prosedur yang ada, saya apresiasi kinerja puskesos desa jungjang dan Rw serta Rt yang telah melakukan penggalian data berdasarkan pada realita dan indikator yang ada ” kerja puskesos yang berkoordinator dengan Rw dan Rt sangat luar biasa, ini tugas yang sangat strategis dan mulia yang dilakukan secara teliti, pelan pelan dan hati hati, In Sya Allah tidak terjadi kesalahan dalam kegiatan verval sebab jika terjadi kesalahan akan menjadi bumerang bagi Pemdes, Puskesos, Rw dan Rt ” terangnya.
Hasil Musdes Verval DTKS SIKS-NG penanganan fakir miskin, orang tidak mampu, miskin dan rentan miskin desa Jungjang telah disahkan daftar nama rumah tangga ( ruta ) usulan DTKS dokumentasi hasil perbaikan data BDT juli 2020 yaitu jumlah ruta yang diverval 1061 rumah tangga, terdiri dari ruta ditemukan 1048 rumah tangga, ruta tidak ditemukan 10 rumah tangga, ruta mampu 3 rumah tangga dan jumlah ruta usulan baru 110 rumah tangga ” harapan saya sebagai Kuwu desa Jungjang hasil musdes verval DTKS serta usulan baru bisa segera direalisasikan ” pinta Sutrisno.
Nizaruddin salah seorang anggota Puskesos desa Jungjang mengatakan tugas kami adalah membantu dalam menyediakan data kesejahteraan sosial dengan melakukan verifikasi dilevel yang paling bawah langsung bersentuhan dengan masyarakat dan berkoordinasi dengan Rw dan Rt ” kami bekerja menjalankan amanat Undang Undang Kesejahteraan Sosial nomor 11 tahun 2019, kami siap menolong masyarakat yang membutuhkan pertolongan, puskesos ada dan hadir didesa untuk masyarakat ” pungkasnya. ( Nurzaman )