Kab. Cirebon, PN
Pembangunan di bidang pendidikan menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional seperti yang telah diamanatkan dalam konstitusi. Di Kabupaten Cirebon sendiri, pada tahun 2020 ini telah memperoleh perguliran alokasi dana dari Pemerintah Pusat melalui mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Bidang Pendidikan, dimana dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur pendidikan yang meliputi pembangunan infrastruktur sekolah di mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun demikian, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang saat ini tengah dilangsungkan kegiatannya di beberapa SD dan SMP di Kabupaten Cirebon termasuk 4 (empat) SMP di wilayah timur Kabupaten Cirebon perlu dibarengi dengan adanya pengawasan yang ketat dan serius.
Adapun empat SMP di wilayah timur Kabupaten Cirebon yang kini tengah melaksanakan kegiatan DAK Tahun Anggaran 2020 di antaranya SMPN 1 Losari, SMP Satu Atap Karangwareng, SMP Satu Atap Karangsembung dan SMPN 1 Astana Japura. Berdasarkan sumber data yang diperoleh PN, untuk kegiatan DAK di SMPN 1 Losari digulirkan untuk rehabilitasi empat lokal ruang belajar dengan nilai anggaran Rp 452.720.000,- dan rehabilitasi perpustakaan senilai Rp 166.130.000,-. Selanjutnya, kegiatan DAK di SMP Satu Atap Negeri Karangwareng untuk kegiatan rehabilitasi tiga lokal ruang belajar dengan nilai anggaran Rp 339.540.000,- dan rehabilitasi satu lokal ruang guru senilai Rp 110.750.000,-. Sedangkan kegiatan DAK di SMP Satu Atap Negeri Karangsembung digulirkan untuk rehabilitasi dua lokal ruang belajar dengan nilai anggaran Rp 226.360.000,- dan pembangunan jamban senilai Rp 119.560.000,-. Berikutnya DAK di SMPN 1 Astana Japura dikucurkan untuk kegiatan pembangunan satu lokal ruang belajar dengan nilai anggaran Rp 186.890.000,- dan rehabilitasi perpustakaan senilai Rp 166.130.000,-.
Tokoh Cirebon timur, Adang Juhandi menegaskan jika pengucuran DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan dukungan pemenuhan pelayanan dasar dan standar pelayanan minimal serta ketersediaan sarana dan prasarana. Melalui Kegiatan DAK Fisik pada Bidang Pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) maupun Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan meningkatnya Indek Pembangunan Manusia (IPM). Oleh karenanya, para Kepala Sekolah diharap untuk tidak terlibat langsung dalam urusan proyek swakelola DAK tersebut dan sudah seharusnya pula proyek swakelola ini dikerjakan oleh panitia pembangunan sekolah yang ditunjuk. Dimana salahsatu arah kebijakan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan ini di fokuskan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Pendidikan untuk percepatan rehabilitasi/pembangunan ruang kelas, ruang peroustakaan, ruang laboratorium, ruang guru dan jamban. ”Melalui rehabilitasi/pembangunan ruang tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan, motivasi para peserta didik/siswa sehingga dapat belajar dengan lebih baik, sehingga dihasilkan SDM yang baik melalui pendidikan tersebut”, ujarnya.
Lanjut dikatakan Adang, dalam setiap progres pembangunan nantinya dapat dilihat dari pembelian material-material yang digunakan apakah sudah memenuhi spesifikasi dalam RAB dan gambar teknisnya, jumlah tukang/pekerja yang dilibatkan apakah sudah memadai untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal, serta secara fisik hasil pembangunan akan dapat terlihat hasil pekerjaannya. Untuk itu, saat berjalannya kegiatan perlu adanya pengawasan secara ketat untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan, dimana Pelaksana P2S (swakelola) sudah seharusnya pula berada di tempat untuk melakukan pengawasan dan pengarahan kepada para pekerja dan bertanggungjawab penuh untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan. Kemudian Kepala Sekolah sebagai Pengguna Anggaran (PA) turut bertanggungjawab pula terhadap pelaksanaan swakelola di sekolahnya dan wajib membentuk tim perencana, pelaksana dan pengawas yang profesional untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan dalam pelaksanaan pembangunannya. ”Selain itu, mengenai susunan panitia Pelaksana P2S dalam sistem swakelola harus terpasang di papan pengumuman sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Sehingga kontrol sosial bisa melakukan konfirmasi pelaksanaan pembangunan tersebut kepada pihak yang tepat,” tuturnya. (ries)