Kabupaten Cirebon, PN
Kepala Desa atau Kuwu adalah perpanjangan tangan langsung dari pemerintah sehingga seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa ( Pemdes ) bertujuan untuk meningkatkan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Guna meningkatkan kemampuan dan kapasitas kuwu di Kabupaten Cirebon, Forum Komunikasi Kuwu Cirebon ( FKKC ) mengusulkan kepada DPMD Kabupaten Cirebon agar kuwu terpilih hasil pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 sebelum diambil sumpah dan dilantik ikuti dan diberikan dulu pembekalan atau pembinaan.
Pembekalan dan pembinaan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon dengan menghadirkan Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan serta Dinas atau Badan terkait lainnya.
Dalam wawancaranya dengan Journalist Harian Pelita News, selasa ( 16/11/21 ) Ketua FKKC Kabupaten Cirebon Muali menegaskan pelaksanaan pembekalan dan pembinaan untuk kuwu terpilih hasil pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 sebelum diambil sumpah dan dilantik, ini merupakan usulan dari FKKC Kabupaten Cirebon yang kami sampaikan kepada DPMD Kabupaten Cirebon dalam hal ini Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Drs. Erus Rusmana, M.Si, beberapa bulan yang lalu ketika kami silaturahmi kepadanya, agar ketika kuwu terpilih tersebut melaksanakan tugas mengemban amanat masyarakat menjalankan kepemimipinannya ditingkat desa sudah memahami dan mengerti perundang undangan dan peraturan peraturan yang harus dilaksanakan dan dilakukan sehingga tidak menimbulkan banyak persoalan dan permasalahan karena sudah banyak pengalaman yang terjadi termasuk dengan persoalan dan permasalahan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, tegasnya.
Pelaksanaan pembekalan dan pembinaan untuk kuwu terpilih hasil pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 sebelum diambil sumpah dan dilantik merupakan salah satu perwujudan pembinaan pemerintah daerah khususnya pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan serta Dinas atau Badan terkait lainnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai sebagaimana yang telah diamanatkan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ucapnya.
” Kuwu terpilih harus dibekali dan diberikan pembinaan dengan berbagai pengetahuan terkait jalannya pemerintahan desa, tujuannya supaya peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat didesanya masing masing dapat berjalan optimal dan kuwu aman ” tandasnya.
Kuwu terpilih hasil pilwu serentak harus memahami dan mengerti berbagai perundang undangan dan peraturan peraturan salah satunya terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa termasuk juga dalam hal penggelolaan keuangan desa yang anggarannya dari pemerintah atau uang negara baik pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sehingga tidak terjerat dengan masalah hukum ” saya berharap kuwu termasuk Kuwu terpilih hasil pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 nanti dapat mengemban amanat masyarakat dan menjalankan tugas serta kewajiban sebaik baiknya ” pinta Ketua FKKC Kabupaten Cirebon Muali.
Alhamdulillah, DPMD Kabupaten Cirebon khususnya Kepala DPMD Kabupaten Cirebon sangat mengapresiasi dan mendukung usulan dari FKKC Kabupaten Cirebon terkait kuwu terpilih hasil pilwu serentak Kabupaten Cirebon 2021 sebelum diambil sumpah dan dilantik ikuti pembekalan dan pembinaan terlebih dahulu dan diharapkan dengan diadakannya nanti pembekalan atau pembinaan, kuwu terpilih mengetahui tugas pokok dan fungsi, perundang undangan dan peraturan peraturan, harap Ketua FKKC Kabupaten Cirebon Muali diakhir pertemuannya dengan Journalist Harian Pelita News. ( Nurzaman )