Pelita News Kabupaten Cirebon
Penasehat Hukum, Erdi D. Soemantri menduga adanya pungutan liar di tubuh Pengadilan Agama Sumber kelas 1A, dugaan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ia tangani di lembaga yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
Dijelaskan Erdi, pada saat melakukan pengambilan sisa uang panjar perkara ternyata terdapat tambahan biaya yang tidak sesuai dengan isi putusan dalam E-Court.
“Jumlahnya memang sedikit, akan tetapi bila dikalikan dengan jumlah perkara yang ada di Pengadilan Agama Sumber Kelas IA dapat terlihat jumah yang cukup besar. Dimana Nomor perkara Kami saja telah masuk di nomor 2919, sehingga dapat dibayangkan nilai yang terkumpul,” jelasnya melalui telepon seluler, Senin (29/7).
Diungkapkan juga, bila menggunakan jasa lebe / penghulu akan lebih cepat proses nya dan lebih mudah. Akan tetapi saat itu Kami tidak yakin dan dengan terdapat fakta yang jelas di Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A Kabupaten Cirebon. Akan tetapi beredar informasi dari rekan sejawat indikasi pungutan liar dan mafia hukum memang ada.
“Kami yang pernah diberikan informasi dan diperingatkan oleh rekan-rekan sejawat yang pernah berperkara di Pengadilan Negeri Sumber agar berhati-hati karena Advokat yang menggunakan E-Court akan dipersulit, dan bila menggunakan jasa lebe/penghulu akan lebih cepat prosesnya dan lebih mudah.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Sumber Kelas 1 A, H. Asir Palimbong Alo membantah pernyataan dari penasehat hukum tersebut. Bahkan dirinya meminta kepada penasehat hukum untuk membuktikan adanya pungutan liar di Pengadilan Agama Sumber.
” Yang terjadi sebenarnya adalah adanya keterlambatan pencatatan biaya kurir yang seharusnya dimasukan dalam putusan akan tetapi biaya tersebut tidak tercantum, Kami sangat menyayangkan pernyataan penasehat hukum yang menuduh adanya pungutan liar. Silahkan buktikan jangan mendengar informasi yang sumbernya tidak jelas” kata H. Asir Palimbong Alo di ruang kerjanya.
Berkaitan dugaan adanya mafia hukum yang dilakukan oleh lebe/penghulu, H. Asir Palimbong menjelaskan bahwa orang – orang yang menjembatani pihak yang berperkara tidak ada hubungannya dengan Pengadilan Agama Sumber, mereka hanya mendaftarkan perkara dan tidak masuk ke ruangan pengadilan.
“Kami pastikan orang – orang yang menjembatani perkara duduknya di luar tidak bisa masuk. Mereka hanya mendaftarkan perkara dan tidak bisa berhubungan dengan petugas pengadilan agama,” pungkasnya.(Bagja)















