Indramayu, PN
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu dan sumber daya manusia (SDM) program keluarga harapan (PKH) sudah mewacanakan labelisasi setiap rumah penerima bantuan sosial (bansos) atau keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan bansos lainnya jauh sebelum pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) namun karena keterbatasan anggaran rencana itu belum terlaksana.
Labelisasi itu selain untuk mengantisipasi salah sasaran juga sebagai efek jera bagi KPM yang secara ekonomi sudah mampu namun masih berebut bantuan. “Anggaran untuk rencana labelisasi sudah dibicarakan dan akan diajukan,” kata Kepala Dinsos, Dr. H. Marsono, M.Pd melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Boy Billy Prima, S. STP, Kamis (30/04).
Menurutnya, labelisasi rumah KPM sangat urgen seiring akan digulirkannya beragam program bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 seperti bantuan dari presiden, Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan provinsi, bantuan kabupaten dan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (DD).
Disebutkan, ia mengapresiai Forkopimcam Kandanghaur, Kuwu dan seluruh SDM PKH di kecamatan tersebut, pasalnya ketika pihaknya masih mewacanakan rencana itu mereka sudah melakukan aksi dengan melabelisasi rumah KPM dengan cat semprot/plat. Hebatnya lagi dana labelisasi dilakukan secara swadaya/urunan oleh mereka sendiri dan penyemprotan dipimpin langsung Camat dan Kapolsek.
“Berdasar pengakuan dari Forkopimcam Kandanghaur labelisasi itu sangat efektif untuk memberikan kesadaran terutama penerima PKH yang tidak berhak dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri sebagai penerima PKH,” kata Boy sapaan akrab Boy Billy Prima.
Hanya saja kata dia, media tulisan di label masih menggunakan kalimat warga miskin penerima PKH, warga miskin penerima sembako, BPNT, JKN KIS, banpres, bansos, bangub, bankab, BLT DD dan bantuan lainnya, idealnya menggunakan kalimat “keluarga pra sejahtera penerima bantuan”. Karena menurut perspektif Kementerian Sosial (Kemensos) labelisasi dengan menggunakan kata-kata miskin melanggar hak azasi manusia.
Boy meyebutkan terkait tulisan dalam label itu sudah disampaikan ke Forkopimcam Kandanghaur dan diharapkan labelisasi selanjutnya mengikuti saran dari Kemensos. “Kita tidak boleh diskriminatif dan menjaga hak azasi meski mereka kondisinya miskin. Intinya, labelisasi sebagai efek jera bagi orang yang kondisinya sudah mampu namun masih berebut bantuan. Dengan labelisasi itu tidak sedikit KPM yang mengundurkan diri,” sebutnya.
Diluar labelisasi kata dia Dinsos dan SDM PKH sedang melakukan upaya pemetaan untuk mencari warga/KPM yang menurut warga lainnya banyak penerima PKH merupakan warga mampu. “Berdasarkan data yang dihimpun atau berdasarkan rekap data graduasi mandiri per bulan April 2020 sudah 4.040 KPM PKH secara sukarela mengundurkan diri,” kata Boy.
Ditambahkan, sebelum pandemi Covid-19, pihaknya melakukan sidak ke lapangan satu minggu sekali tanpa didampingi pendamping. Sidak itu untuk uji petik data. Dari uji petik itu pernah diperoleh ada satu KPM PKH yang digali melalui tetangganya, melalui sumber-sumber di sekitar lingkungannya ternyata yang bersangkutan mempunyai mobil.
Hasil sidak itu langsung diinfomasikan ke pendamping, ke coordinator kabupaten dan tembusan ke koorwil dan hari itu juga di proses/dicoret. “Saat uji petik saya tidak tanya ke yang bersangkutan tetapi ke tetangganya, ke RT/RW, karena kalau langsung bisa saja orangnya tidak memberikan data sesungguhnya. Hasil sidak menjawab tantangan yang selama ini banyak opini kalau penerima KPM PKH orang mampu,” tambah dia.
Menurutnya, dari uji petik itu akhirnya pendamping hati-hati dalam mendata karena ada control yang massif setiap minggu. “Jika ada temuan kemudian mereka (pendamping) tidak melakukan perubahan data, saya akan memberikan surat peringatan (SP). SP kemudian saya kirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Intinya, kalau dalam satu tahun pendamping mendapatkan SP pertama, kemudian SP kedua sampai dengan SP ketiga dia tidak merubah cara kerjanya. SP yang dikeluarkan Dinas Sosial akan menjadi pertimbangan Kemensos untuk tidak memperpanjang kontrak kerja pendamping pada tahun berikutnya,” pungkas Boy. (01/san)