Pelita News, Indramayu – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu meringkus tiga orang pengedar rokok tanpa cukai. Dari tangan mereka polisi menyita ribuan bungkus rokok berbagai merek.
Ketiga pengedar itu AH (36 tahun), SN (33 tahun), dan SWN (33 tahun) warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik setempat.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari jajarannya yang datang ke lokasi usai menerima laporan dari warga pada Selasa 29 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.
” Para pelaku kita amankan di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, ” kata Hafid sapaan akrabnya, Rabu (30/8/2023).
Dari lokasi itu, diamankan ribuan bungkus rokok tanpa cukai seperti, merk Flash Bold Biru sebanyak 762 bungkus, Flash Bold Putih 100 bungkus, Gudang Ganam 100 bungkus, Lexi 390 bungkus, Arete 400 bungkus, Louis Putih 100 bungkus, OK Bold 566 bungkus, Lois Bold Filter 878 bungkus, Surya Galaxy 852 bungkus, Exis 54 bungkus, Lois Bold Kretek 155 bungkus, Louis Red 750 bungkus, J1 Class 165 bungkus, Dia Bold 20 bungkus, Luxio Premium 10 bungkus, serta Fajar Bold 20 bungkus Selain rokok yang diduga menggunakan cukai palsu merk C Classic 190 bungkus, HS Clove Ungu 48 bungkus dan HS Clove Putih 20 bungkus.
“Total keseluruhan rokok tanpa cukai yang berhasil kita ungkap mencapai 5.580 bungkus, dengan nilai jual per bungkus sebesar Rp.10.000. Sehingga, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp.55.800.000,” tuturnya.
Hafid juga menerangkan, peran dari masing-masing pelaku berbeda. AH diduga menjadi pemasok dengan membeli rokok tanpa cukai seharga Rp 65.000, per slop dan menjualnya kembali dengan harga Rp.80.000, per slop, serta Rp.10.000, per bungkus. Pelaku juga menjualnya kepada pelaku SN dengan harga Rp.74.000 per slop. Kemudian SN memasarkan rokok dengan harga jual yang lebih tinggi. Sementara itu, SWN melakukan pembelian dan penjualan rokok tanpa cukai dengan harga beli Rp.74.000, per slop dan harga jual Rp.80.000,-per slop.
“Modus operandi para pelaku melibatkan pemesanan rokok melalui aplikasi e-Commerce (Shopee) dan Marketplace Facebook.
Uang dikirimkan sebagai pembayaran kepada penjual, barang dikirim melalui ekspedisi J&T Kargo, ID Express, dan Kantor Pos Indonesia. Kemudian, rokok dijual ke berbagai toko di wilayah Kecamatan Haurgeulis,” paparnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Untuk proses lebih lanjut akan dialihkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon,” pungkasnya. (saprorudin)















