Kabupaten Cirebon,PN
Penggunaan anggaran di Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon yang sempat dijanjikan oleh Mashadi,S.Ip Plt.Kasi Pemerintah Kecamatan Klangenan, terkait dugaan ataupun publikasi mengenai beberapa anggaran di Desa Slangit yang sempat dipertanyakan, Mashadi,S.Ip katakan langsung merespon dan tepati janjinya untuk menanyakan langsung terkait penggunaan anggaran yang dimaksud.
Sebelumnya pernah mengucapkan, bahwa anggaran yang diperuntukan untuk Tunjangan Mandor dan BPD Desa Slangit berdasarkan regulasi yang ada, sehingga ketika adanya anggaran tambahan yang bersumber dari pendapatan desa itu sendiri, dinilainya tak bertentangan dengan aturan. Selain itu juga, Mashadi sempat menjanjikan akan menanyakan terkait anggaran belanja barang dan anggaran yang disediakan untuk Sekolah Sepak Bola (SSB) di Desa Slangit.
Sesuai dengan apa yang telah disampaikannya, penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk Tunjangan Mandor, berdasarkan hasil konfirmasinya dengan pihak Pemerintah Desa Slangit, bahwa tunjangan yang diberikan untuk Mandor mempertimbangkan kinerja mandor yang dinilai Kuwu Desa Slangit memliki beban kerja yang sangat berat, sehingga Mandor yang seharusnya mendapatkan Bengkok 4 Bawu, pada kenyataannya hanya mendapatkan Bengkok 3 Bawu, sehingga untuk memenuhi kekurangan Bengkok yang seharusnya diterima Mandor Desa Slangit, pihak Pemerintah Desa mengambil inisiatif untuk menguangkan kekurangan Bengkok yang seharusnya diterima oleh mandor, dengan mengambil dari sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Desa (PADes).
“kalau menurut Kuwu, Mandor harusnya dapat bengkok 4 bawu, tapi mandor hanya dapat 3 bawu, sehingga yang satu bawu diuangkan dari PADes, karena Mandor beban kerjanya berat,”katanya.
Lebih lanjut Mashadi,S.Ip jelaskan, bukan hanya Tunjangan Mandor yang diberikan tambahan dari PADes Slangit, akan tetapi tunjangan untuk BPD Desa Slangit juga diguyur dengan tunjangan yang bersumber dari PADes, walaupun BPD sudah mendapatkan tunjangan dari Alokasi Dana Desa (ADD), namun Mashadi,S.Ip sampaikan bahwa dibutuhkan anggaran lagi untuk BPD yang bersumber dari PADes untuk kegiatan dan lainnya.
“Kalau BPD di Perbup 64 kan dijelaskan, diperbolehkan ada tunjangan untuk BPD selagi keuangan desa mampu, terlebih BPD juga sama banyak kegiatan walaupun tak sepadat Pemerintahan Desa, tapi intinya tunjangan itu untuk rapat BPD, oprasional BPD, dan lainnya selagi anggaran itu dapat dipertanggungjawabkan,”paparnya.
Tak hanya itu Mashadi,S.Ip juga ucapkan, Anggaran yang disediakan untuk SSB Desa Slangit saat itu dibenarkan adanya, akan tetapi adanya wabah Covid-19 yang melanda dinegara ini saat itu, memaksa untuk menghapus anggaran tersebut dan dialihkan untuk kegiatan Covid di Desa Slangit.
“untuk anggaran SSB, dialihkan untuk kegiatan Covid, karena sebelumnya tidak ada Covid, pas tahun pelaksanaan ada Covid, sehingga banyak anggaran tersebut dialihkan untuk kegiatan Covid, seperti untuk PPKM, dan lainnya,”ucapnya.
Dia juga menambahkan, belanja barang dalam hal ini untuk belanja unit komputer dan printer di Desa Slangit pihaknya menyerahkan pada tim audit (Inspektorat.red) yang nantinya akan menilai belanja barang tersebut sesuai atau tidaknya spesifikasi barang dengan harga belinya.
“untuk komputer dan printer itu nanti yang nilai inspektorat, harganya sesuai tidak dengan spek barangnya, kalau tidak sesuai spek lebih rendah dari anggaran yang disediakan, maka pihak Desa harus mengembalikan kerugiannya,”tambahnya.
Sementara itu kembali dipertanyakan untuk anggaran yang diduga bersumber dari PADes Slangit tahun 2020, yakni yang diduga kuat diperuntukan untuk kegiatan Pompa Air, Operasional Air, Operasional Bor, dan penikusan di Desa Slangit.(Sur)