Indramayu, PN
Hingga hari kedua penegakkan protokol kesehatan dalam rangka PPKM darurat di wilayah Jawa Barat per 05 Juli – 06 Juli 2021, Kejari Indramayu telah mengeksekusi sebanyak 19 pelanggar prokes tindak pidana ringan (tipiring).
Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat masih belum memiliki kesadaran terhadap dampak Covid-19.
“Keseluruhan pelanggar membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- dan biaya perkara Rp. 5000,- ,total yang sudah di eksekusi jaksa eksekutor sebesar Rp. 95.095.000 dari denda dan biaya perkara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, M. Ichsan.
Para pelanggar tersebut kata dia, ialah pemilik toko kosmetik, toko emas, toko paluris, toko ornila, toko kacamata, mini market, apotik dan lainnya.
Untuk mengatasi hal tersebut pihaknya beserta unsur aparat penegak hukum lainnya akan melakukan operasi yustisi sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan dan Peraturan Daerah no 5 tahun 2021.
Pada pasal 21 ayat 1 menyebutkan setiap orang berkewajiban melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dan membatasi interaksi fisik juga jaga jarak.
Untuk para pemilik usaha, tertera pada pasal 21 ayat 2, yakni, berkewajiban menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsanitizer, tidak mengizinkan orang yang tidak memakai masker masuk ke tempat kegiatan/usaha, karyawan/pegawai berkewajiban menggunakan masker, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menerapkan aturan jaga jarak fisik ditempat usaha minimal 1 meter, menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan diruangan dan melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan daerah.
Hukuman bagi para pelanggar kekentuan tersebut tertera pada Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pada ayat 2 pasal 34 melanjutkan, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 34 ayat 3, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11
huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad, ditemui dalam kegiatan vaksin gratis di kantor Kejari berpesan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan PPKM.
“Kami sudah rapatkan bersama Forkopimda untuk melakukan penindakan selama 2 hari, ini paduan antara Polres, Kodim, Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri. Jadi kita lakukan penindakan di pagi hari, kemudian siang harinya sidang,” ucapnya.
“Bagi masyarakat, tolong taati protokol kesehatan, dan benar-benar ikuti apa yang diintruksikan dalam PPKM,” pesan Denny. (saprorudin)