• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Juni 15, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Dua Hari Penerapan PPKM, Kejari Indramayu Eksekusi 19 Pelanggar Prokes

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 7, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Dua Hari Penerapan PPKM, Kejari Indramayu Eksekusi 19 Pelanggar Prokes
    0
    BERBAGI
    35
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Hingga hari kedua penegakkan protokol kesehatan dalam rangka PPKM darurat di wilayah Jawa Barat per 05 Juli – 06 Juli 2021, Kejari Indramayu telah mengeksekusi sebanyak 19 pelanggar prokes tindak pidana ringan (tipiring).

    Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat masih belum memiliki kesadaran terhadap dampak Covid-19.

    “Keseluruhan pelanggar membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- dan biaya perkara Rp. 5000,- ,total yang sudah di eksekusi jaksa eksekutor sebesar Rp. 95.095.000 dari denda dan biaya perkara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, M. Ichsan.

    Para pelanggar tersebut kata dia, ialah pemilik toko kosmetik, toko emas, toko paluris, toko ornila, toko kacamata, mini market, apotik dan lainnya.

    Untuk mengatasi hal tersebut pihaknya beserta unsur aparat penegak hukum lainnya akan melakukan operasi yustisi sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

    Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan dan Peraturan Daerah no 5 tahun 2021.

    Pada pasal 21 ayat 1 menyebutkan setiap orang berkewajiban melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dan membatasi interaksi fisik juga jaga jarak.

    Untuk para pemilik usaha, tertera pada pasal 21 ayat 2, yakni, berkewajiban menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsanitizer, tidak mengizinkan orang yang tidak memakai masker masuk ke tempat kegiatan/usaha, karyawan/pegawai berkewajiban menggunakan masker, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menerapkan aturan jaga jarak fisik ditempat usaha minimal 1 meter, menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan diruangan dan melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan daerah.

    Hukuman bagi para pelanggar kekentuan tersebut tertera pada Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi

    Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Pada ayat 2 pasal 34 melanjutkan, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Pasal 34 ayat 3, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11

    huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad, ditemui dalam kegiatan vaksin gratis di kantor Kejari berpesan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan PPKM.

    “Kami sudah rapatkan bersama Forkopimda untuk melakukan penindakan selama 2 hari, ini paduan antara Polres, Kodim, Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri. Jadi kita lakukan penindakan di pagi hari, kemudian siang harinya sidang,” ucapnya.

    “Bagi masyarakat, tolong taati protokol kesehatan, dan benar-benar ikuti apa yang diintruksikan dalam PPKM,” pesan Denny. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Banyak Tim Satgas PPKM Mikro Desa Sende Yang Tak Hadir, Audensi Berujung Tidak Puas

    Berikutnya

    PEMBANGUNAN YANG BERHASIL ADALAH YANG MENGHARGAI KRITIK

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    PEMBANGUNAN YANG BERHASIL ADALAH YANG MENGHARGAI KRITIK

    PEMBANGUNAN YANG BERHASIL ADALAH YANG MENGHARGAI KRITIK

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    Di Kedalaman 4,5 Meter, Korban Tenggelam Sungai Cimanis Di Temukan Penyelam LANAL Kota Cirebon

    Di Kedalaman 4,5 Meter, Korban Tenggelam Sungai Cimanis Di Temukan Penyelam LANAL Kota Cirebon

    Mei 16, 2025
    Kuwu Desa Bobos Bantah Intimidasi Oknum Wartawan 

    Kuwu Desa Bobos Bantah Intimidasi Oknum Wartawan 

    Mei 16, 2025
    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Juni 14, 2025
    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Juni 14, 2025
    Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

    Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

    Juni 13, 2025
    Pabedilan Kulon Dikunjungi Oleh Tim Monev Kecamatan

    Pabedilan Kulon Dikunjungi Oleh Tim Monev Kecamatan

    Juni 13, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

      Ada Apa Dengan Pihak PT Long Rich Yang Tidak Mengakomodir Keringanan Penggusaha Lokal?

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,841)
    • EKONOMI & BISNIS (247)
    • INDRAMAYU (4,624)
    • INFORMASI (444)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,090)
    • KESEHATAN (58)
    • KOTA CIREBON (958)
    • KUNINGAN (100)
    • MAJALENGKA (43)
    • NASIONAL (556)
    • OLAHRAGA (24)
    • PEMERINTAH DAERAH (529)
    • TEKNOLOGI (55)
    • Uncategorized (87)

    Berita Terbaru

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Perizinan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Pasawahan Di Soal

    Juni 14, 2025
    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Adang Juhandi : Menjadi Kawasan Industri, Hanya Menjadi Kemudorotan di Cirebon Timur

    Juni 14, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk