IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Oktober 4, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Dua Hari Penerapan PPKM, Kejari Indramayu Eksekusi 19 Pelanggar Prokes

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 7, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Dua Hari Penerapan PPKM, Kejari Indramayu Eksekusi 19 Pelanggar Prokes
    0
    BERBAGI
    49
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Hingga hari kedua penegakkan protokol kesehatan dalam rangka PPKM darurat di wilayah Jawa Barat per 05 Juli – 06 Juli 2021, Kejari Indramayu telah mengeksekusi sebanyak 19 pelanggar prokes tindak pidana ringan (tipiring).

    Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat masih belum memiliki kesadaran terhadap dampak Covid-19.

    “Keseluruhan pelanggar membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- dan biaya perkara Rp. 5000,- ,total yang sudah di eksekusi jaksa eksekutor sebesar Rp. 95.095.000 dari denda dan biaya perkara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, M. Ichsan.

    Para pelanggar tersebut kata dia, ialah pemilik toko kosmetik, toko emas, toko paluris, toko ornila, toko kacamata, mini market, apotik dan lainnya.

    Untuk mengatasi hal tersebut pihaknya beserta unsur aparat penegak hukum lainnya akan melakukan operasi yustisi sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

    Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan dan Peraturan Daerah no 5 tahun 2021.

    Pada pasal 21 ayat 1 menyebutkan setiap orang berkewajiban melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer dan membatasi interaksi fisik juga jaga jarak.

    Untuk para pemilik usaha, tertera pada pasal 21 ayat 2, yakni, berkewajiban menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsanitizer, tidak mengizinkan orang yang tidak memakai masker masuk ke tempat kegiatan/usaha, karyawan/pegawai berkewajiban menggunakan masker, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menerapkan aturan jaga jarak fisik ditempat usaha minimal 1 meter, menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan diruangan dan melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan daerah.

    Hukuman bagi para pelanggar kekentuan tersebut tertera pada Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi

    Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Pada ayat 2 pasal 34 melanjutkan, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Pasal 34 ayat 3, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11

    huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad, ditemui dalam kegiatan vaksin gratis di kantor Kejari berpesan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan PPKM.

    “Kami sudah rapatkan bersama Forkopimda untuk melakukan penindakan selama 2 hari, ini paduan antara Polres, Kodim, Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri. Jadi kita lakukan penindakan di pagi hari, kemudian siang harinya sidang,” ucapnya.

    “Bagi masyarakat, tolong taati protokol kesehatan, dan benar-benar ikuti apa yang diintruksikan dalam PPKM,” pesan Denny. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Banyak Tim Satgas PPKM Mikro Desa Sende Yang Tak Hadir, Audensi Berujung Tidak Puas

    Berikutnya

    PEMBANGUNAN YANG BERHASIL ADALAH YANG MENGHARGAI KRITIK

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    PEMBANGUNAN YANG BERHASIL ADALAH YANG MENGHARGAI KRITIK

    PEMBANGUNAN YANG BERHASIL ADALAH YANG MENGHARGAI KRITIK

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    Khidmat! Puluhan Ribu Jamaah Padati Maulid Nabi di Masjid Jami’ Baiturrahman Pasawahan

    Khidmat! Puluhan Ribu Jamaah Padati Maulid Nabi di Masjid Jami’ Baiturrahman Pasawahan

    September 7, 2026
    Babinsa Koramil Haurgeulis Bantu Padamkan Kebakaran di Bawah Jembatan Cipancuh

    Babinsa Koramil Haurgeulis Bantu Padamkan Kebakaran di Bawah Jembatan Cipancuh

    Oktober 4, 2026
    Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

    Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

    Oktober 3, 2026
    Lapas Indramayu Gelar Kebaktian bagi Warga Binaan

    Lapas Indramayu Gelar Kebaktian bagi Warga Binaan

    Oktober 3, 2026
    Pertamina Regional Jawa Ajak Jurnalis Mengintip Masa Depan Industri Migas

    Pertamina Regional Jawa Ajak Jurnalis Mengintip Masa Depan Industri Migas

    Oktober 1, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

      Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tamparan Keras Bagi Pemkab Kuningan! Warga Kertawangun Cirebon Swadaya Perbaiki Jalan Babakanjati Kuningan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pertamina Regional Jawa Ajak Jurnalis Mengintip Masa Depan Industri Migas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pertamina EP Jatibarang Field Tangani Kondisi Sumur BDA-004 sesuai Prosedur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,007)
    • EKONOMI & BISNIS (335)
    • INDRAMAYU (5,522)
    • INFORMASI (593)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,296)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,090)
    • KUNINGAN (149)
    • MAJALENGKA (78)
    • NASIONAL (654)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (777)
    • TEKNOLOGI (100)
    • Uncategorized (914)

    Berita Terbaru

    Babinsa Koramil Haurgeulis Bantu Padamkan Kebakaran di Bawah Jembatan Cipancuh

    Babinsa Koramil Haurgeulis Bantu Padamkan Kebakaran di Bawah Jembatan Cipancuh

    Oktober 4, 2026
    Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

    Rumah Kasi Kesra Susukanagung di Desa Karangmangu Dilalap Api, Kasur Bekas Diduga Jadi Biangnya!

    Oktober 3, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk