IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, September 10, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Dua Balon Kuwu Desa Rambatan Wetan, Sindang Lakukan Pendaftaran ke Panpilwu

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 8, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Dua Balon Kuwu Desa Rambatan Wetan, Sindang Lakukan Pendaftaran ke Panpilwu
    0
    BERBAGI
    107
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

     

    Pelita News I Indramayu – Dua Bakal Calon (Balon) Kuwu Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan pendaftaran ke Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Desa Rambatan Wetan Tahun 2025, Rabu (8/10/2025). Mereka adalah, Hj. Tumiah dan Tarjuki. Sementara balon Kuwu yang lainnya, yakni Warnita, diinformasikan akan mendaftar pada hari Jumat tanggal 10 Oktober.

     

    Pendaftar pertama yakni Hj, Tumiah sekira pukul 07.15 dan Tarjuki, pukul 09.20. Seperti kompak, mereka datang ke Sekretariat Panpilwu atau Kantor Desa Rambatan Wetan hanya diiringi belasan orang, tidak seperti di beberapa desa lain yang juga menggelar Pemilihan Kuwu (Pilwu) 2025 dengan mengerahkan massa ratusan orang. Mereka tampak sederhana, tidak menampakan baliho foto calon dan atribut lainnya. Kesederhanaan, nampak di dua balon tersebut.

     

    Meski sederhana, kedatangan mereka ke Sekretariat Panpilwu hingga kembali ke kediaman masing-masing sesuai protap tetap dilakukan pengawalan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP.

     

    Tiba di meja pendaftaran, mereka diterima jajaran Panpilwu dan setelah ramah tamah langsung dilakukan pemeriksaan berkas-berkas persyaratan sebagai bakal calon yang akan mengikuti kontestasi di desa tersebut.

     

    Ketua Panpilwu, Desa Rambatan Wetan, Casdiyah mengatakan kedua orang tersebut secara resmi telah mendaftarkan diri sebagai Balon Kuwu dan telah menyerahkan berkas persyaratan. Adapun untuk berkas-berkas persyaratan yang masih dinyatakan kurang lengkap bisa dilengkapi hingga tahapan pendaftaran ditutup.

     

    Casdiyah merinci, tahapan pendataran Balon Kuwu dibuka sejak tanggal 1 – 13 Oktober 2025.

     

    Dalam masa tahapan pendaftaran itu, kata dia, pihaknya telah melakukan pengumuman Pendaftaran Calon Kuwu 2025 kepada masyarakat termasuk para balon disaksikan unsur Forkopimcam Sindang. Dalam tahapan pengumuman itu, pihaknya menjelaskan beberapa item persyaratan yang harus disiapkan para balon, diantaranya warga negara Republik Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia dicalonkan menjadi Kuwu, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Kuwu hingga surat pernyataan tidak memberhentikan dan / atau mengganti pamong desa jika terpilih menjadi Kuwu.

     

    “Hj. Tumiah dan Tarjuki telah resmi mendaftarkan diri sebagai Balon Kuwu dan telah menyerahkan berkas persyaratan. Selanjutnya kami akan melakukan penelitian, verifikasi, klarifikasi dan validasi berkas bakal calo Kuwu. Untuk berkas persyaratan yang kurang bisa dilengkapi menyusul hingga batas akhir pendaftaran tanggal 13 Oktober 2025 pada pukul 23.59,” kata dia usai menerima berkas persyaratan kedua Balon Kuwu.

     

    Karena pengumuman pendaftaran telah dilakukan jauh-jauh hari, sambungnya, para balon tidak merasa kesulitan untuk melengkapi berkas persyaratannya. Mereka antusias melengkapi berkas-berkas tersebut dan selalu berkoordinasi jika ada kesulitan.

     

    Ia menjelaskan Balon Kuwu di Desa Rambatan Wetan berdasarkan info yang didapat berjumlah tiga orang, yang dua orang sudah melakukan pendafataran sementara yang satu orang lagi, yakni Warnita diinformasikan akan melakukan pendaftaran ke Panpilwu pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Polisi Gagalkan Pencurian Sepeda Motor di Terminal Sindang

    Berikutnya

    Kecelakaan Bersama Majikan PMI Asal Indramayu Meninggal  di Hong Kong

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Kecelakaan Bersama Majikan PMI Asal Indramayu Meninggal  di Hong Kong

    Kecelakaan Bersama Majikan PMI Asal Indramayu Meninggal  di Hong Kong

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta

    Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta

    September 10, 2026
    Sporadik Tanah 10 Hektare Jadi Biang Perkara, Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara

    Sporadik Tanah 10 Hektare Jadi Biang Perkara, Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara

    September 10, 2026
    Terobosan Strategis, Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Ujicoba Olah Minyak Jelantah Jadi Produk Bernilai Tinggi

    Terobosan Strategis, Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Ujicoba Olah Minyak Jelantah Jadi Produk Bernilai Tinggi

    September 10, 2026
    Setelah dengan Disdikbud, Kalapas Indramayu Jalin Sinergi dengan Kapolres dan Dinkes  ‎

    Setelah dengan Disdikbud, Kalapas Indramayu Jalin Sinergi dengan Kapolres dan Dinkes  ‎

    September 10, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Di Tengah Isu Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLH Ungkap Kualitas Udara di Indramayu 

      Di Tengah Isu Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLH Ungkap Kualitas Udara di Indramayu 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jelang Porprov 2026, Pengurus KONI Indramayu Dorong Atlet Intensif Berlatih untuk Raih Target Medali 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Diduga Tawuran di Wilayah Desa Sudimampir, 12 Remaja Diamankan Tim URC Resmob Polres Indramayu dan Polsek Balongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ingat 24 September, Berbagai Kegiatan Warnai Harlah ke 14 LSM Penjara Indonesia

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,908)
    • EKONOMI & BISNIS (330)
    • INDRAMAYU (5,467)
    • INFORMASI (585)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,255)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,085)
    • KUNINGAN (145)
    • MAJALENGKA (76)
    • NASIONAL (648)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (764)
    • TEKNOLOGI (98)
    • Uncategorized (852)

    Berita Terbaru

    Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta

    Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta

    September 10, 2026
    Sporadik Tanah 10 Hektare Jadi Biang Perkara, Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara

    Sporadik Tanah 10 Hektare Jadi Biang Perkara, Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara

    September 10, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk