
Pelita News I Indramayu – Dua Bakal Calon (Balon) Kuwu Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan pendaftaran ke Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Desa Rambatan Wetan Tahun 2025, Rabu (8/10/2025). Mereka adalah, Hj. Tumiah dan Tarjuki. Sementara balon Kuwu yang lainnya, yakni Warnita, diinformasikan akan mendaftar pada hari Jumat tanggal 10 Oktober.
Pendaftar pertama yakni Hj, Tumiah sekira pukul 07.15 dan Tarjuki, pukul 09.20. Seperti kompak, mereka datang ke Sekretariat Panpilwu atau Kantor Desa Rambatan Wetan hanya diiringi belasan orang, tidak seperti di beberapa desa lain yang juga menggelar Pemilihan Kuwu (Pilwu) 2025 dengan mengerahkan massa ratusan orang. Mereka tampak sederhana, tidak menampakan baliho foto calon dan atribut lainnya. Kesederhanaan, nampak di dua balon tersebut.
Meski sederhana, kedatangan mereka ke Sekretariat Panpilwu hingga kembali ke kediaman masing-masing sesuai protap tetap dilakukan pengawalan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP.
Tiba di meja pendaftaran, mereka diterima jajaran Panpilwu dan setelah ramah tamah langsung dilakukan pemeriksaan berkas-berkas persyaratan sebagai bakal calon yang akan mengikuti kontestasi di desa tersebut.
Ketua Panpilwu, Desa Rambatan Wetan, Casdiyah mengatakan kedua orang tersebut secara resmi telah mendaftarkan diri sebagai Balon Kuwu dan telah menyerahkan berkas persyaratan. Adapun untuk berkas-berkas persyaratan yang masih dinyatakan kurang lengkap bisa dilengkapi hingga tahapan pendaftaran ditutup.
Casdiyah merinci, tahapan pendataran Balon Kuwu dibuka sejak tanggal 1 – 13 Oktober 2025.
Dalam masa tahapan pendaftaran itu, kata dia, pihaknya telah melakukan pengumuman Pendaftaran Calon Kuwu 2025 kepada masyarakat termasuk para balon disaksikan unsur Forkopimcam Sindang. Dalam tahapan pengumuman itu, pihaknya menjelaskan beberapa item persyaratan yang harus disiapkan para balon, diantaranya warga negara Republik Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia dicalonkan menjadi Kuwu, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Kuwu hingga surat pernyataan tidak memberhentikan dan / atau mengganti pamong desa jika terpilih menjadi Kuwu.
“Hj. Tumiah dan Tarjuki telah resmi mendaftarkan diri sebagai Balon Kuwu dan telah menyerahkan berkas persyaratan. Selanjutnya kami akan melakukan penelitian, verifikasi, klarifikasi dan validasi berkas bakal calo Kuwu. Untuk berkas persyaratan yang kurang bisa dilengkapi menyusul hingga batas akhir pendaftaran tanggal 13 Oktober 2025 pada pukul 23.59,” kata dia usai menerima berkas persyaratan kedua Balon Kuwu.
Karena pengumuman pendaftaran telah dilakukan jauh-jauh hari, sambungnya, para balon tidak merasa kesulitan untuk melengkapi berkas persyaratannya. Mereka antusias melengkapi berkas-berkas tersebut dan selalu berkoordinasi jika ada kesulitan.
Ia menjelaskan Balon Kuwu di Desa Rambatan Wetan berdasarkan info yang didapat berjumlah tiga orang, yang dua orang sudah melakukan pendafataran sementara yang satu orang lagi, yakni Warnita diinformasikan akan melakukan pendaftaran ke Panpilwu pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025. @safaro














