IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, September 10, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    September 10, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, Uncategorized
    0 0
    0
    Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta
    0
    BERBAGI
    0
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News | Kab. Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui UPTD Pengelolaan Air, Penataan Ruang, Jalan dan Jembatan (PAPRJJ) Wilayah VI Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon akhirnya mengambil langkah tegas. Sejumlah bangunan liar di sepanjang sempadan dan trotoar Jalan Kanci – Sindanglaut, yang berlokasi di Kecamatan Lemahabang resmi ditegur.

     

    Dalam Surat Teguran Pertama No: 611.4/050/UPTD PAPRJJ–WIL VI/2026 yang terbit September 2026, UPTD PAPRJJ Wilayah VI menyebut bangunan tersebut berdiri di atas area yang seharusnya steril sesuai Perda Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2012 Tentang Garis Sempadan Jalan.

     

    Kepala UPTD PAPRJJ Wilayah VI, Sukarya, ST dalam Surat teguran pertamanya menegaskan bahwa garis sempadan untuk Jalan Lokal Primer A dengan Rumija 20 meter, sempadannya tidak kurang 6 meter. Lalu untuk Jalan Lokal Primer B dengan Rumija 16 meter, sempadannya tidak kurang 4 meter dari tepi badan jalan. Sedangkan Jalan Lokal Primer C dengan Rumija 12 meter, sempadannya tidak kurang 2,75 meter diukur dari tepi badan jalan.

     

    “Garis sempadan Jalan Lokal Sekunder dengan Rumija 8 meter, sempadannya tidak kurang 2 meter diukur dari tepi jalan. Barang siapa melanggar ketentuan ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,-,“ tegasnya dalam surat tersebut.

     

    Tak hanya sanksi pidana, pelanggar juga akan dikenai sanksi pembongkaran dan wajib mengembalikan fungsi jalan semula. Segala risiko dan biaya pembongkaran ditanggung sepenuhnya oleh pemilik bangunan.

     

    Surat teguran pertama ini menjadi bukti bahwa penertiban bukan isapan jempol. Namun publik kini menunggu apakah teguran hanya berhenti di atas kertas, atau benar-benar akan ditindaklanjuti dengan pembongkaran.

     

    Pasalnya, selama ini trotoar dan sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut kerap dipenuhi bangunan semi permanen yang sangat mengganggu akses pejalan kaki dan sekaligus merusak estetika kota.

     

    Pada Surat teguran pertama tersebut ditembuskan juga ke Kepala Dinas PUTR, Kepala Bidang Tata Ruang, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Cirebon sebagai bentuk laporan.

     

    Warga Lemahabang berharap Pemkab Cirebon tidak tebang pilih dan segera menertibkan seluruh bangunan yang melanggar, demi mengembalikan fungsi jalan dan trotoar untuk kepentingan umum. @Ries

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Sporadik Tanah 10 Hektare Jadi Biang Perkara, Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta

    Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta

    September 10, 2026
    Sporadik Tanah 10 Hektare Jadi Biang Perkara, Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara

    Sporadik Tanah 10 Hektare Jadi Biang Perkara, Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara

    September 10, 2026
    Terobosan Strategis, Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Ujicoba Olah Minyak Jelantah Jadi Produk Bernilai Tinggi

    Terobosan Strategis, Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Lakukan Ujicoba Olah Minyak Jelantah Jadi Produk Bernilai Tinggi

    September 10, 2026
    Setelah dengan Disdikbud, Kalapas Indramayu Jalin Sinergi dengan Kapolres dan Dinkes  ‎

    Setelah dengan Disdikbud, Kalapas Indramayu Jalin Sinergi dengan Kapolres dan Dinkes  ‎

    September 10, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Di Tengah Isu Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLH Ungkap Kualitas Udara di Indramayu 

      Di Tengah Isu Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLH Ungkap Kualitas Udara di Indramayu 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jelang Porprov 2026, Pengurus KONI Indramayu Dorong Atlet Intensif Berlatih untuk Raih Target Medali 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Diduga Tawuran di Wilayah Desa Sudimampir, 12 Remaja Diamankan Tim URC Resmob Polres Indramayu dan Polsek Balongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Forum Peduli Mertapadawetan Desak Usut Tuntas Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Keuangan Desa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ingat 24 September, Berbagai Kegiatan Warnai Harlah ke 14 LSM Penjara Indonesia

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,908)
    • EKONOMI & BISNIS (330)
    • INDRAMAYU (5,467)
    • INFORMASI (585)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,255)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,085)
    • KUNINGAN (145)
    • MAJALENGKA (76)
    • NASIONAL (648)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (764)
    • TEKNOLOGI (98)
    • Uncategorized (852)

    Berita Terbaru

    Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta

    Surat Teguran 1: Bangunan Liar di Sempadan Jalan Kanci – Sindanglaut Terancam Penjara Atau Denda 50 Juta

    September 10, 2026
    Sporadik Tanah 10 Hektare Jadi Biang Perkara, Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara

    Sporadik Tanah 10 Hektare Jadi Biang Perkara, Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara

    September 10, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk