Pelita News | Kab. Cirebon – Forum Peduli Mertapadawetan (FPM) bersama sejumlah warga Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mendesak aparat penegak hukum dan BPD untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa.
Melalui gerakan #CIREBONBERSIH, FPM menyoroti 3 poin utama yang menjadi keresahan masyarakat:
1. Kasus Sdr. Hartomo dan TGR 2024 Senilai Rp114 Juta.
FPM mempertanyakan perkembangan kasus Sdr. Hartomo. Menurut informasi, ada pengembangan dari Polres sehingga ditemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2024 sebesar Rp114.000.000,-.
“Selain itu, FPM juga mempertanyakan apakah BPD mengetahui hal tersebut dan bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya,“ ujar Dawud perwakilan FPM.
2. Laporan Dugaan PADes 2025 ke Kejari Cirebon.
Salah satu warga, H. Anwar Asmali, telah melaporkan dugaan adanya PADes Tahun 2025 yang tidak masuk kas desa ke Kejaksaan Negeri Cirebon pada 1 Juli 2026.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Cirebon melalui pemeriksaan khusus. Hasilnya tertuang dalam LHP Inspektorat No: 700.1.2.4/62/Irbansus tanggal 14 Agustus 2026 yang menyebutkan adanya penyimpangan oleh Kepala Desa Mertapadawetan. Nilai kerugian negara disebut masih dalam kajian.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan dari Kejari terkait status laporan tersebut,“ ungkap Dawud, Selasa (8/9/2026).
3. Desakan Audit Realisasi APBDes 2025.
FPM meminta agar realisasi APBDes 2025 segera diperiksa menyeluruh. FPM menilai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dalam poster yang disebar, FPM juga mencantumkan data: LPPDes Rp99.500.000,-, Hasil Audit PADes Rp494.500.000,-, dan Dugaan Kerugian Rp395.000.000,- untuk Tahun 2025.
“Desa Kita, Tanggung Jawab Kita. Masa Depan Kita! Kami mendukung langkah hukum untuk mewujudkan desa yang bersih dan bermartabat,“ demikian pernyataan FPM.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Pemerintah Desa Mertapadawetan, BPD, Polresta Cirebon, dan Kejari Cirebon masih ditunggu. @Ries















