Pelita News | Cirebon – Perkara pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang berkaitan dengan lahan sekitar 10 hektare di Desa Kanci, Kabupaten Cirebon, berujung vonis penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Sa’adi bin Sanding, terdakwa dalam perkara tersebut.
Putusan dibacakan dalam persidangan di PN Sumber, Rabu (9/9/2026).
Perkara ini bermula dari dokumen Sporadik yang berkaitan dengan sebidang tanah seluas sekitar 10 hektare di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Ketua Majelis Hakim, Eka Desi Prasetia, menyatakan Sa’adi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun,” kata Eka dalam persidangan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mengubah status penahanan terdakwa. Sa’adi yang sebelumnya berstatus tahanan kota ditetapkan menjadi tahanan rumah tahanan negara.
Meski telah divonis, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Hakim menyampaikan Sa’adi masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
“Terdakwa bisa mengajukan banding hingga 7 hari ke depan,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen Sporadik yang berkaitan dengan objek tanah di Desa Kanci.
Majelis hakim juga menilai perbuatan tersebut menimbulkan kerugian materiel terhadap PT Desa Kanci Indah (DKI), yang dalam perkara ini disebut sebagai pihak pemilik tanah berdasarkan dokumen kepemilikan yang diajukan.
Perbuatan Sa’adi dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim juga menolak seluruh 10 poin pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya diajukan Sa’adi melalui kuasa hukumnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Sa’adi dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan PN Sumber pada Selasa (18/8/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Sa’adi terbukti melakukan perbuatan berkaitan dengan pembuatan dokumen Sporadik dan surat keterangan riwayat tanah yang kemudian digunakan dalam perkara perdata.
Saat itu, digelar rapat musyawarah di Desa Kanci untuk membahas persoalan tanah di Blok Sibodri atau Sidori yang selama ini digarap masyarakat.
Sa’adi saat itu menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Kanci dan dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat.
Setelah rapat tersebut, Sa’adi disebut menerima konsep Sporadik dari Sekretaris Desa Kanci, Abdul Kodir.
Namun, mesin tik di Kantor Desa Kanci disebut mengalami kerusakan. Sa’adi kemudian membuat dokumen tersebut di kantor PDAM Kota Cirebon, tempatnya pernah bekerja sebelum pensiun.
Dari sinilah persoalan tanggal dalam dokumen tersebut menjadi salah satu sorotan jaksa.
Berdasarkan uraian JPU, Sporadik tersebut dibuat pada 10 Januari 2023. Namun, dokumen yang dihasilkan justru mencantumkan tanggal 10 Januari 1993.
Dokumen itu kemudian ditandatangani terdakwa dan almarhum A Suaksa MA selaku Kepala Desa Kanci serta dibubuhi stempel.
Jaksa menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam dokumen tersebut.
Salah satunya adalah stempel yang tercantum dalam Sporadik. Dokumen tersebut memuat stempel yang disebut sebagai stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon.
Menurut uraian JPU, terdapat persoalan terkait nomenklatur dan stempel lembaga pertanahan yang digunakan pada dokumen bertanggal 1993 tersebut.
Selain itu, jaksa juga menyoroti perbedaan stempel Desa Kanci yang tercantum dalam dokumen.
Rangkaian perbedaan tersebut menjadi dasar JPU menilai Sporadik yang dibuat terdakwa merupakan dokumen yang tidak benar atau palsu.
Objek tanah dalam Sporadik tersebut diketahui telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah (DKI).
Tidak berhenti pada Sporadik, dalam perkara ini Sa’adi juga disebut membuat surat keterangan riwayat tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023.
Menurut JPU, kedua dokumen tersebut kemudian dimaksudkan untuk digunakan dalam gugatan perdata di PN Sumber.
Jaksa menilai penggunaan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pihak yang disebut sebagai pemilik sah tanah.
Dalam uraian tuntutannya, nilai kerugian yang disebut dialami PT Desa Kanci Indah mencapai sekitar Rp10 miliar.
Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, lebih ringan 8 bulan dibanding tuntutan JPU.
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sa’adi masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum berupa banding sesuai batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.@Bams















