Indramayu, PN
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu telah memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. Pemulangan itu bentuk komitmen Disnaker setempat dalam melindungi masyarakatnya yang sedang bekerja di luar negeri melalui kolaborasi lintas sektoral.
Tak tanggung-tanggung PMI Non Prosedural yang dipulangkan sebanyak 3 orang. Mereka adalah Darmini warga Desa Kertasemaya Kecamatan Kertasemaya, Karlina warga Desa Purwajaya Kecamatan Krangkeng, dan Isa warga Desa Pabean Udik Kecamatan Indramayu.
Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda mengatakan dipulangkannya 3 PMI Non Prosedural dari Kota Mangga Indramayu itu berkat keberhasilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan personil kepolisian yang telah menggagalkan upaya pengiriman 161 PMI Non Prosedural ke Arab Saudi pada Kamis malam (29/9/2022).
Mereka kata dia akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga di Kerajaan yang dipimpin Raja Salman
“Dari 161 PMI Non Prosedural yang berhasil dicegah, 3 diantaranya warga Kabupaten Indramayu. Mereka rencananya akan diterbangkan sebagai Asisten Rumah Tangga ke Arab Saudi,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (2/10/2022).
Menurutnya, pengiriman PMI ke Arab Saudi belum dibuka karena masih terganjal moratorium. Intinya, selagi moratorium belum di buka maka pengiriman PMI ke Arab Saudi adalah non procedural.
Erpin menambahkan, setelah dilakukan pencegahan kemudian pihaknya menjemput 3 warga Kabupaten Indramayu yang menjadi PMI Non Prosedural untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
“Kami menjemput ke 3 PMI Non Prosedural tersebut di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat, dan dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Mereka sangat berterima kasih karena telah diperhatikan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu Disnaker Kabupaten Indramayu memberikan bantuan kepada 3 PMI Non Prosedural dan diharapkan bisa bermanfaat dalam membantu memenuhi keperluan kesehariannya. (saprorudin)















