Kabupaten Cirebon,PN
Disiplin Protokoler kesehatan salah satunya kewajiban masyarakat untuk memakai dan menggunakan masker karena sudah diatur dalam Peraturan Gubenur Jawa Barat nomor 35 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanggulangngan covid-19 Jawa Barat pasal 3 sub B.
Masyarakat diduga di Kabupaten Cirebon dalam menghadapi pandemi covid-19 ini masih belum sepenuhnya disiplin dan sadar akan pentingnya bermasker, masih ditemukan masyarakat yang keluar rumah tanpa memakai dan menggunakan masker.
Terlihat Pantauan Wartawan Harian Umum Pelita News, diarea publik dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) masih menemukan masyarakat termasuk juga anak kecil tanpa memakai dan menggunakan masker.
Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon gencar melakukan sosialisasi kepada warganya agar patuh akan pentingnya protokoler kesehatan dimasa wabah covid-19 yang masih berlangsung.
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon selalu melakukan pengecekan, mereka berkeliling dengan memantau sejumlah area publik.
” kedisiplinan dan kesadaran masyarakat memang masih kurang mungkin mereka terlena dengan apa itu Adaptasi Kebiasaan Baru ataupun New Normal, bukan berarti seperti itu, normal disini namun harus tetap memperhstikan protokoler kesehatan termasuk salah satunya pemakaian dan penggunaan masker ” kata salah seorang anggota Sat Pol PP Kecamatan Arjawinangun, H. Sudrajat, selasa ( 21/7/20 ) pada Harian Pelita News.
Pihaknya menyebut dalam monitoring, keliling dan war war masih mendapati adanya masyarakat yang tidak mengindahkan protokoler kesehatan terutama pemakaian dan penggunaan masker saat berada diarea publik ” kami pun memberikan imbauan untuk diingatkan agar lebih respon terkait protokoler kesehatan pemakaian dan penggunaan masker, kami terus mengimgatkan agar tetap hati hati dan waspada karena pandemi wabah covid-19 belum berakhir dan selesai, kami Satpol PP Kecamatan Arjawinangun untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mentaati anjuran pemerintah dengan menggunakan atau memakai masker saat keluar rumah atau beraktivitas, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan ” imbuhnya.
- Sudrajat meminta kepada masyarakat Kabupaten Cirebon khususnya masyarakat Kecamatan Arjawinangun agar tetap taat pada aturan kesehatan dalam kondisi apapun dan perlu diingat karena kedepan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai 27 juli 2020 disiplin Protokoler kesehatan masyarakat wajib menggunakan masker, tutupnya. ( Nurzaman )