Kab. Cirebon, PN
Terkait laporan yang di adukan warga Desa Karangsembung Kecamatan Karangsembung ke pihak Inspektorat Kabupaten Cirebon perihal Sekretaris Desa (Sekdes) Karangsembung yang merangkap jabatan sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum di MTs Hayyu Syifaa Desa Asem Kecamatan Lemahabang, pasalnya empat pelapor secara berbarengan telah hadir menghadap Inspektur Pembantu Wilayah III untuk memenuhi undangan pemanggilan pemeriksaan yang bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon pada Kamis (16/7) kemarin. Seperti yang tertuang pada Undangan Inspektorat tertanggal 15 Juli 2020, ke empat pelapor diminta keterangan sehubungan dengan Pemeriksaan Khusus terhadap Sdr. Ratno M. Nur yang diduga telah merangkap tugas sebagai Sekretaris Desa pada Desa Karangsembung dan sebagai Guru Non PNS (Wakil Kepala Sekolah) pada MTs Hayyu Syifaa Desa Asem Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon. Ke empat pelapor yang telah memenuhi undangan pemanggilan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon tersebut diantaranya Yayat Hidayat, Guruh Nusantara, Nana Supriatna dan Lili Gojali yang keseluruhannya merupakan warga masyarakat Desa Karangsembung.
Salahsatu pelapor, Yayat Hidayat membenarkan jika dirinya dan ketiga rekannya telah hadir memenuhi undangan pemeriksaan di kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon pada Kamis 16 Juli 2020 kemarin, atas hal tersebut tentunya dirinya meminta kepada pihak Inspektorat untuk tegas dan nantinya dapat transparan dengan hasil pemeriksaan terhadap laporan yang telah di adukan dirinya bersama ketiga rekannya tersebut. Bahkan Yayat pun menegaskan jika dirinya bersama rekan-rekan lainnya tidak akan segan untuk terus melakukan pemantauan perihal laporan yang sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cirebon. ”Kami sebagai pihak pelapor tentunya menginginkan adanya transparansi dari pihak Inspektorat atas hasil laporan kami, seperti apapun hasilnya kami menginginkan adanya keterbukaan,” singkatnya.
Hal serupa dikatakan juga Pelapor berikutnya, Nana Supriatna, dirinya bersama rekan-rekan lainnya hingga saat ini masih dan akan terus menunggu hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon. Dirinya pun menyebutkan jika transparansi hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan rangkap jabatan atau rangkap tugas sangat perlu dilakukan oleh pihak Inspektorat sebagai bentuk keterbukaan publik. Tentunya terkait persoalan yang kini sudah menjadi perbincangan hangat dilingkungan masyarakat khususnya warga Desa Karangsembung perlu untuk mengetahui akhir dari hasil pemeriksaan tersebut. ”Hasil akhir pemeriksaan laporan ini harus terang benderang, kami dan warga masyarakat menginginkan adanya transparansi. Itu saja,” tuturnya. (ries)