Pelita News | Cirebon Timur – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV resmi mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh PO Bus di Terminal Tipe B Ciledug, menyusul adanya kemacetan yang semakin parah ditengah proses perbaikan jalan di ruas Pabuaran–Cikulak–Cibogo–Cisaat.
Surat tersebut diterbitkan setelah adanya pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui Tokoh Pemuda Cirebon Timur sekaligus pemerhati sosial, R. Hamzaiya S.Hum, yang menerima laporan langsung mengenai penumpukan kendaraan di sejumlah titik akibat aktivitas naik–turun penumpang yang tidak teratur selama proses perbaikan jalan berlangsung.
Kepala Terminal Tipe B Ciledug, Eko membenarkan adanya Surat Himbauan dari Dishub Provinsi Jawa Barat dengan nomor 756/TU.01/PPPLLAJ IV yang menegaskan agar seluruh pengemudi angkutan umum tidak melakukan aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang sepanjang jalur perbaikan, sebagai upaya meminimalisir kepadatan atau kemacetan arus kendaraan.
“Ya betul, kita sudah sosialisasikan himbauan ini ke seluruh Supir Bus di terminal, nanti kita juga akan cek di lapangan untuk memastikan Tidka ada kendaraan Bus yang berhenti di sepanjang ruas jalan yang tengah diperbaiki,“ tegasnya.
Menanggapi terbitnya surat himbauan tersebut, R. Hamzaiya menyatakan apresiasi, namun di sisi lain mengaku kecewa karena persoalan seperti ini baru bergerak setelah adanya aduan masyarakat. Ia menegaskan bahwa urusan teknis terkait rekayasa lalu lintas, informasi publik, hingga mitigasi kemacetan harusnya dilakukan lebih awal oleh pihak kontraktor atau pemborong yang memegang proyek perbaikan jalan, bukan menunggu masyarakat turun tangan.
“Surat ini memang akhirnya keluar dan saya menghargai respon cepat dari Dishub Provinsi. Namun terus terang saya kecewa, karena hal seperti ini tidak semestinya harus diawali oleh pengaduan masyarakat melalui saya. Kontraktor atau pemborong proyek wajib sejak awal melakukan koordinasi teknis, memberikan pemberitahuan, dan memastikan pekerjaan mereka tidak menimbulkan kekacauan di lapangan,” ujar R. Hamzaiya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang selalu menanggung dampak dan harus bersuara terlebih dahulu agar instansi terkait bergerak. Koordinasi, menurutnya, adalah kewajiban pihak yang menjalankan proyek, bukan beban publik.
“Saya harap dengan terbitnya surat tersebut, para pengemudi bus dapat mematuhi himbauan untuk tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang jalur perbaikan, sehingga kepadatan dapat terurai dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,“ tambah Hamzaiya.
Hamzaiya juga meminta agar kontraktor lebih aktif berkoordinasi dengan instansi terkait agar kejadian serupa tidak terus berulang dalam setiap proyek perbaikan jalan. Dengan dikeluarkannya himbauan resmi oleh Dishub Provinsi, diharapkan kondisi lalu lintas di ruas Pabuaran–Cikulak–Cibogo–Cisaat dapat membaik.
“Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab benar-benar menjalankan tugasnya tanpa menunggu tekanan dari masyarakat,“ pungkasnya. @Ries















