Indramayu, PN
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu melakukan pembinaan kepada agen elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) penyalur bantuan sosial (bansos) bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial. Pembinaan yang terangkum dalam “Kegiatan Bimbingan dan Pemantapan Agen BPNT Program Perlindungan Dan Jamunan Sosial Kabupaten Indramayu Tahun 2021” dengan melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan ini dipusatkan di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu, Senin (29/03).
Plt Kepala Dinsos Indramayu, Sugeng Heryanto melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Boy Billy Prima, S. STP mengatakan supaya agen e-Warong bisa melayani keluarga penerima manfaat (KPM) bansos BPNT dengan baik dan harganya sesuai komoditi pasar pihaknya melakukan pembinaan kepada agen e-Warong (mitra kerja BNI 46) yang tersebar di 31 kecamatan di Indramayu. Namun demikian kata dia, karena situasinya masih di tengah pandemi COVID-19 sementara jumlah mereka (agen) lumayan banyak sekira 275 agen maka pembinaannya dilakukan dalam dua tahap.
Dikatakan, jumlah KPM berdasarkan data pada bulan Februari sekira 166.000 KK. Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan berkurang seiring masih adanya perbaikan nomor induk kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Disdukcapil dan Dirjen Dukcapil Kemendagri. “Jumlah KPM kemungkinan akan berkurang karena ada perbaikan NIK,” kata Boy sapaan akrabnya disela-sela pembinaan.
Menurutnya, pembinaan ini sangat penting karena agen e-Warong melayani KPM. Artinya, bagaiamana e-Warong memposisikan diri sebagai pelayan untuk melayani KPM supaya harga-harga bahan pangan sesuai dengan pedoman umum.
Adapun bahan pangan yang di jual melalui e-Warong ada unsur protein, hewani serta nabati dan mereka menjual dengan harga wajar sesuai harga yang ada dipasaran. Misalnya harga satu kilogram telur ayam Rp.25 ribu maka e-Warong harus menjual dengan harga yang sama begitupun dengan harga komoditi lainnya.
Boy menegaskan, pihaknya tidak mau adanya pengkondisian diambil secara berkelompok atau dikuasakan karena itu awal adanya perkeliruan karena akan ada jasa pengambilan dan jasa mengantarkan. Ia mengimbau agar transaksi dilakukan sendiri oleh KPM tanpa minta bantuan kepada pihak lain. Sementara bagi lansia/manula atau sakit bisa diwakilkan oleh ketua kelompoknya namun yang lebih diutamakan adalah keluarga atau saudaranya.
“Lakukan transaksi sendiri supaya tidak ada jasa-jasa yang nanti dianggap sebagai pungli,” tegasnya.
Oleh karenanya untuk memberikan pencerahan kepada agen e-Warong pihaknya mengundang usur Kepolisian dan Kejaksaan bidang ekonomi. Kepolisian memberikan pencerahan terkait standar-standar komoditi di pasar dan unsur Kejaksaan memberikan pemahaman kepada para agen supaya tidak terjadi pungli dan sebagainya. “Dengan kegiatan ini diharapkan adanya unsur pembinaan dan edukasi dari APH yang diwakili unsur Kepolisian dan Kejaksaan,” sebutnya.
Boy juga berharap program ini berjalan dengan baik, profesional dan adanya pengawasan baik dari internal maupun unsur LSM dan media sebagai social control. (saprorudin)