Kab. Cirebon, PN
Pasca dilakukan pengukuhan secara langsung oleh Bupati Cirebon pada Rabu (17/2) lalu, komposisi Kepengurusan Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) Masa Bhakti 2021-2023 dibawah kepemimpinan Kuwu Keraton Muali dinilai kurang efektif dan di anggap mempersempit ruang Pengurus FKKC tingkat Kecamatan. Bahkan dengan komposisi 70 Kuwu yang masuk dalam kepengurusan tersebut pun dianggap bak organisasi atau lembaga independen, hal ini diungkapkan Kuwu Kalisari yang juga merupakan Ketua FKKC Kecamatan Losari, Khumaedi saat berbincang diruang kerjanya, Selasa (23/2) kemarin.
Menurutnya, yang menjadi catatan adalah FKKC merupakan wadah forum kuwu yang mana kuwu sendiri adalah seorang pemimpin di pemerintahan desa, sehingga kuwu jangan dibawa ke ranah sebuah organisasi. Selain itu, dengan adanya kepengurusan gemuk tersebut dinilainya juga membuat peran FKKC akan semakin tidak jelas, bahkan peran Ketua FKKC di tingkat Kecamatan terkesan tidak ada fungsinya karena semua urusan kegiatan kuwu di Kabupaten Cirebon sudah menjadi kewenangan Kepengurusan FKKC yang memiliki seksi dengan berbagai bidang. ”Kalo begini kesannya kita yang sudah menjadi pemimpin di tingkat desa justru dibawa ke arus sebuah lembaga, apa bedanya dengan kuwu ikut anggota LSM,” ujarnya.
Masih dikatakan Khumaedi, dirinya juga menyikapi adanya posisi Wakil Ketua FKKC yang membuat kesan adanya kesia-siaan dalam Pemilihan Ketua FKKC yang dilangsungkan dalam Musyawarah Besar (mubes) FKKC. Tentunya, jika memang akan ada Wakil Ketua dalam Kepengurusan FKKC seharusnya pada pelaksanaan Mubes dalam memilih Ketua FKKC dipasangkan pula calon untuk Wakil Ketuanya, seperti halnya Bupati dan Wakil Bupati. Begitu pun terkait keberadaan Penasehat FKKC yang dijabat oleh lima orang kuwu aktif, hal itu menurutnya membuat peran Ketua Forum ada dibawah pemilihnya sendiri. Jika demikian, berarti kebijakan FKKC bukan dari orang yang di amanati dalam mubes untuk membawa FKKC kedepan. Untuk itu pihaknya menyarankan karena ini adalah sebuah forum, maka kepengurusan dibuat sesimple mungkin agar langkah FKKC semakin terarah. ”Kalaupun membutuhkan kepanjangan tangan FKKC kepada semua kuwu, tentunya sudah ada FKKC di tingkat Kecamatan. Bila perlu ada Ketua FKKC zona timur untuk lebih membantu kepanjangan FKKC kepada para kuwu. Dikhawatirkannya dengan kepengurusan terlalu gemuk justru akan menggangu kinerja FKKC, karena ini Forum, bukan organisasi atau lembaga independen,” terangnya.
Khumaedi pun menyarankan, kalau FKKC sebagai wadah forum para kuwu, untuk susunan kepengurusan yang dibutuhkan adalah pelindung dengan melibatkan lembaga hukum yang mumpuni serta pembina dari DPMD. Tujuannya tentu untuk melakukan pembinaan kepada para kuwu dari sisi kinerja pemerintahan desa dan dari Inspektorat untuk mengarahkan para kuwu agar tidak terjebak dalam penggunaan anggaran desa. Sehingga dengan posisi kepengurusan seperti itu akan membuat kepengurusan lebih simple namun bisa lebih terarah dalam melakukan perlindungan dan kinerja para kuwu. ”Kita lihat saja nanti akan seperti apa FKKC kedepan, meski kita menyikapi namun berharap FKKC kedepan akan bisa lebih baik dalam upaya membatu para kuwu,” tuturnya. (ries)