Pelita News | Cirebon Timur – Dinas Sosial Kabupaten Cirebon menyampaikan apresiasi dan langsung melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon, menyusul mencuatnya kasus Mutmainnah, gadis yatim piatu asal Blok Pahing, Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, yang telah mengalami sakit parah selama berbulan-bulan tanpa perawatan medis memadai.
Mutmainnah merupakan anak yatim piatu yang ditelantarkan oleh ayah kandungnya sejak lama, sementara ibu kandungnya, Seri, telah meninggal dunia lima tahun silam.
Selama sakit, ia hanya dirawat seadanya oleh bibinya, Wastiri, yang juga hidup dalam kondisi ekonomi sulit dan harus mengurus anak-anak kecil.
Salah satu anggota Puskesos Desa Japura Kidul, Syatori, membenarkan bahwa selama ini Mutmainnah hanya dirawat semampunya oleh keluarga.
“Dengan keterbatasan yang ada, alhamdulillah akhirnya warga dan tokoh masyarakat ikut turun tangan membawa Mutmainnah ke Rumah Sakit Pelabuhan,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Namun, upaya penyelamatan nyawa gadis malang itu menghadapi kendala serius. Pihak rumah sakit memberi batas waktu tiga hari terkait biaya pengobatan, karena Mutmainnah tidak memiliki jaminan kesehatan aktif. BPJS miliknya diketahui sudah tidak aktif sejak Juli 2025.
Tokoh pemuda desa, Sutrisno, mengatakan bahwa saat ini warga dan tokoh masyarakat tengah berupaya mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Mutmainnah.
“Kami sudah coba komunikasi ke dinas terkait, tapi terkendala proses dan birokrasi. Maka kami coba akses ke Dinas Sosial untuk intervensi langsung,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon melalui PPTK Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Tsabit Albanani, S.Sos, menyatakan telah menindaklanjuti kasus ini dengan mengajukan proses reaktivasi kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Mutmainnah.
“Yang bersangkutan memang merupakan peserta PBI yang nonaktif sejak Juli 2025. Saat ini kami sedang mengupayakan proses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG, dan tinggal menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan,” jelas Tsabit.
Dinas Sosial juga tengah menjalin koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Pelabuhan untuk memastikan agar Mutmainnah tetap mendapat perawatan maksimal selama proses administrasi berjalan.
“Kami ingin pastikan yang bersangkutan mendapat penanganan medis terlebih dahulu. Soal administratif sedang kami urus secara paralel,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menunjukkan betapa pentingnya akses kesehatan dan perlindungan sosial bagi warga tidak mampu.
Dinsos berharap reaktivasi BPJS Mutmainnah bisa segera terverifikasi agar pengobatannya tidak terhambat lebih lama.
Sementara itu, Mutmainnah masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pelabuhan dengan dukungan moril dari warga, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Desa Japura Kidul. @Ries















