Kabupaten Cirebon Pelita News
Fungsi Jurnalis sebagai mitra pemdes di kabupaten cirebon, dalam peliputan juga wartawan pun dilindungi dengan undang undang pers no 40 tahun tahun 1999.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga pernah menyampaikan tentang keterbukaan informasi bagi pemerintah desa agar transparan informasi tentang pengelolaan Dana desa, Dana Banprov serta PAD Desa.
Dijelaskan hendrik bahwa seharusnya pemdes Jatiseeng kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon sesuai dengan instruksi gubernur jawa barat tentang undang undang keterbukaan informasi kepada masyarakat serta keterbukaan kepada media harian tentang penggunaan Dana yang berasal dari pemerintah.
Seharusnya pemdes jatiseeng kecamatan ciledug harus tahu fungsi tugas media dalam peliputan ke pemdes jatiseeng kecamatan ciledug.
“masa ketika ada pemeriksaan inspektorat kabupaten cirebon, pihak Perangkat desa jatiseeng mengatakan ke Media Pelita jangan mengganggu Kegiatan pemeriksaan keuangan yang berasal dari pemerintah pusat, bahkan Media Jangan meliput kegiatan pemeriksaan oleh inspektorat tersebut”
Jika Pemdes Jatiseeng kecamatan ciledug tidak bersahabat dengan jurnalis sangat tidak dibenarkan.
Pemdes jatiseeng kecamatan ciledug terkesan arogan terhadap peliputan apalagi pemdes sedang ada giat pemeriksaan penggunaan Dana desa, Dana banprov serta PAD Desa tahun 2024.
Ketika jurnalis Harian Pelita News menanyakan kepada Sumarno kuwu jatiseeng kecamatan Ciledug melalui sambungan teleponnya untuk menanyakan bahwa pemdes welcome terhadap media.
Tapi kenyataan dilapangan saat ada giat inspektorat kabupaten cirebon di Desa jatiseeng kecamatan Ciledug menyuruh Media untuk meninggalkan kegiatan inspektorat karena merasa terganggu dan bersifat internal pungkasnya.( Ded)