• Advertorial
    • Kontak Kami
    Minggu, Maret 15, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Diduga Provokasi, PG Rajawali II Ancam Laporkan Pemilik Facebook, Siapa Dia?

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 24, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING
    0 0
    0
    Diduga Provokasi, PG Rajawali II Ancam Laporkan Pemilik Facebook, Siapa Dia?
    0
    BERBAGI
    518
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter
    Indramayu, PN
    Diduga memprovokasi publik dan para petani tebu yang merupakan mitra PT PG Rajawali II, seorang facebooker diduga bernama SC akan dilaporkan ke kepolisian. SC mengunggah muatan provokatif pada konten facebooknya, Jum’at 8 April 2022 kemarin.
    “Kontent facebook diunggah pada Jum’at 8 April 2022, diduga dilakukan SC. SC telah berusaha memprovokasi publik dan para petani mitra guna mendiskreditkan PT PG Rajawali II. Kami sangat menyayangkan dan keberatan,” kata Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PG Rajawali II, Karpo Budiman Nursi, S.H.
    Menurutnya, siapapun yang tidak puas sebagai akibat tidak dapat menguasai lahan tebu dengan cara legal, tidak diperkenankan melakukan opini-opini menyesatkan apalagi fitnah dalam kegiatan BUMN yang tengah fokus menghadapi tersedianya stok gula demi kebutuhan dalam negeri.
    Terpisah, Penasihat Hukum PG Rajawali II, Dr. H. Khalimi, S.H.,M.H.,CTA membenarkan tentang rencana laporan tersebut. Ia mengaku telah mendalami isi facebook yang menjadi dasar pelaporan terhadap pegiat medsos diduga dilakukan SC.
    “Pemilik kontent telah mengupload data NIB 01516 HGU PT PG Rajawali II wilayah Kabupaten Indramayu dari laman bhumi.atrbpn.go.id pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022 demi menguatkan tuduhan tidak baik terhadap PT PG Rajawali II, padahal dalam laman bhumi.atrbpn.go.id tertera pernyataan disclaimer (menolak) yang intinya apabila menemukan ketidaksesuaian informasi terkait letak, bentuk, posisi, serta informasi penjelasan lainnya, maka pengguna diminta melakukan klarifikasi kepada unit produksi terkait data dan informasi dimaksud, atau pengguna menyampaikan informasi tersebut melalui #TanyaATRBPN,” kata Khalimi alam keterangannya, Minggu (24/4/2022).
    Menurut Khalimi, dengan melihat laman bhumi.atrbpn.go.id, penyebar data tersebut patut diduga telah berusaha melakukan krisis kepercayaan terhadap legalitas HGU PT PG Rajawali II, dengan modus memengaruhi publik me-mindset bahwa PT PG Rajawali II mempunyai HGU ilegal di luar dari selain hanya seluas 2.725 Ha. Padahal diperintah pada pemilik medsos facebook untuk melakukan klarifikasi langsung pada ATR BPN agar diperoleh informasi yang benar dan seimbang (cover both side), namun si pemilik facebook tidak melakukan klarifikasi.
    “PT PG Rajawali II dapat membuktikan sebaliknya berdasar bukti autentik yang dimiliki PT PG Rajawali II berupa Sertipikat Hak Guna Usaha No.2 Tahun 2004 (Kab. Indramayu) seluas : 6.248,52 Ha tersebar di Kecamatan Bangodua, Kecamatan Cikedung dan Kecamatan Lelea, dan Sertipikat Hak Guna Usaha No.00001 Tahun 2004 (Kab. Majalengka), seluas : 5.673,04 Ha,” jelas Khalimi.
    Kontent facebook lainnya yang merugikan PG Rajawali II disebutkan Khalimi bahwa pemilik facebook telah salah mengambil dasar hukum demi merangkai dan menggoalkan usaha fitnahnya terhadap PT PG Rajawali II.
    Menurutnya, dasar hukum PT PG Rajawali II melakukan kemitraan dengan para petani tebu adalah berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bukan memakai Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tersebut kata dia merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai peraturan induknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2021 tanggal 25 November 2021.
     “Jadi perbuatan hukum PT PG Rajawali II dengan cara kemitraan atas lahan HGU dengan para petani, merupakan tindakan legal, karena dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (2) disebutkan, dalam hal-hal tertentu kegiatan pengusahaan tanah Hak Guna Usaha diperkenankan dilakukan atas dasar kerjasama dengan pihak-pihak lainnya,” urai Khalimi.
    Adapun tuduhan lainnya yang menyebutkan praktik kemitraan antara PT PG Rajawali II dengan para petani tebu disebut terstruktur, sistematis dan massif (TSM), disanggah Khalimi sebagai fitnah pula. Kalimat TSM yang ditulis dalam facebook, merupakan frase politik yang tidak sesuai dengan praktik kemitraan PT PG Rajawali II dengan para petani yang selama ini sudah berjalan dengan baik, tanpa tekanan dan saling menguntungkan.
    “Kalimatnya bertendensi provokasi, menimbulkan kegaduhan di lapangan dan dampak yang ditimbulkan berkategori serius untuk ditindaklanjuti secara hukum. Pilihan frase TSM diduga sebagai strategi untuk meraih konstituen dari pangsa pasar para petani tebu yang nota bene diduga SC sebagai anggota partai politik tertentu,” pungkasnya. (saprorudin)
    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Tiga Pengurus Kecamatan Partai Golkar Indramayu Resmi Dilantik

    Berikutnya

    Melalui Bagi Takjil, FSPS Minta Perusahan Berikan THR Pekerja Sesuai Regulasi

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Melalui Bagi Takjil, FSPS Minta Perusahan Berikan THR Pekerja Sesuai Regulasi

    Melalui Bagi Takjil, FSPS Minta Perusahan Berikan THR Pekerja Sesuai Regulasi

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Boyong 2 Emas, Perak dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

    Februari 16, 2026
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    SMK Dwi Bhakti Ciledug Terapkan Program Pesantren Ekologi Ramadhan 2026

    SMK Dwi Bhakti Ciledug Terapkan Program Pesantren Ekologi Ramadhan 2026

    Februari 28, 2026
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    Pastikan Kesiapan Infrastruktur Kebersihan Jelang Mudik, Wakil Wali Kota Terima Kunjungan Wamen LH dan Dirut KAI

    Pastikan Kesiapan Infrastruktur Kebersihan Jelang Mudik, Wakil Wali Kota Terima Kunjungan Wamen LH dan Dirut KAI

    Maret 15, 2026
    Siswanya Diduga Alami Keracunan, Sekolah Minta Evaluasi SPPG dan Pengawasan Ketat

    Siswanya Diduga Alami Keracunan, Sekolah Minta Evaluasi SPPG dan Pengawasan Ketat

    Maret 15, 2026
    Diduga Keracunan Program MBG, Orangtua Siswa SMA Negeri 1 Jamblang Resmi Lapor Polisi

    Diduga Keracunan Program MBG, Orangtua Siswa SMA Negeri 1 Jamblang Resmi Lapor Polisi

    Maret 15, 2026
    Wujudkan Lebaran Ceria, Perwira Pertamina Belikan Baju Baru Anak Yatim dan Berkebutuhan Khusus

    Wujudkan Lebaran Ceria, Perwira Pertamina Belikan Baju Baru Anak Yatim dan Berkebutuhan Khusus

    Maret 15, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Pemdes Weru Kidul Gelar Santunan Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama

      Pemdes Weru Kidul Gelar Santunan Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Diduga Keracunan Program MBG, Orangtua Siswa SMA Negeri 1 Jamblang Resmi Lapor Polisi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Dukupuntang Berbagi Bersama Anak Yatim

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pimpinan Cabang Muhammadiyah Lemahabang Gelar Pengajian, Pembagian Takjil dan Buka Bersama

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SDN 3 Sidawangi Salurkan Zakat Fitrah Untuk Murid Yatim, Piatu, Fakir Dan Miskin

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,076)
    • EKONOMI & BISNIS (300)
    • INDRAMAYU (5,140)
    • INFORMASI (538)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,774)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,023)
    • KUNINGAN (129)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (623)
    • OLAHRAGA (40)
    • PEMERINTAH DAERAH (690)
    • TEKNOLOGI (81)
    • Uncategorized (241)

    Berita Terbaru

    Pastikan Kesiapan Infrastruktur Kebersihan Jelang Mudik, Wakil Wali Kota Terima Kunjungan Wamen LH dan Dirut KAI

    Pastikan Kesiapan Infrastruktur Kebersihan Jelang Mudik, Wakil Wali Kota Terima Kunjungan Wamen LH dan Dirut KAI

    Maret 15, 2026
    Siswanya Diduga Alami Keracunan, Sekolah Minta Evaluasi SPPG dan Pengawasan Ketat

    Siswanya Diduga Alami Keracunan, Sekolah Minta Evaluasi SPPG dan Pengawasan Ketat

    Maret 15, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk