IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, September 25, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Diduga Provokasi, PG Rajawali II Ancam Laporkan Pemilik Facebook, Siapa Dia?

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 24, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING
    0 0
    0
    Diduga Provokasi, PG Rajawali II Ancam Laporkan Pemilik Facebook, Siapa Dia?
    0
    BERBAGI
    523
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter
    Indramayu, PN
    Diduga memprovokasi publik dan para petani tebu yang merupakan mitra PT PG Rajawali II, seorang facebooker diduga bernama SC akan dilaporkan ke kepolisian. SC mengunggah muatan provokatif pada konten facebooknya, Jum’at 8 April 2022 kemarin.
    “Kontent facebook diunggah pada Jum’at 8 April 2022, diduga dilakukan SC. SC telah berusaha memprovokasi publik dan para petani mitra guna mendiskreditkan PT PG Rajawali II. Kami sangat menyayangkan dan keberatan,” kata Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PG Rajawali II, Karpo Budiman Nursi, S.H.
    Menurutnya, siapapun yang tidak puas sebagai akibat tidak dapat menguasai lahan tebu dengan cara legal, tidak diperkenankan melakukan opini-opini menyesatkan apalagi fitnah dalam kegiatan BUMN yang tengah fokus menghadapi tersedianya stok gula demi kebutuhan dalam negeri.
    Terpisah, Penasihat Hukum PG Rajawali II, Dr. H. Khalimi, S.H.,M.H.,CTA membenarkan tentang rencana laporan tersebut. Ia mengaku telah mendalami isi facebook yang menjadi dasar pelaporan terhadap pegiat medsos diduga dilakukan SC.
    “Pemilik kontent telah mengupload data NIB 01516 HGU PT PG Rajawali II wilayah Kabupaten Indramayu dari laman bhumi.atrbpn.go.id pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022 demi menguatkan tuduhan tidak baik terhadap PT PG Rajawali II, padahal dalam laman bhumi.atrbpn.go.id tertera pernyataan disclaimer (menolak) yang intinya apabila menemukan ketidaksesuaian informasi terkait letak, bentuk, posisi, serta informasi penjelasan lainnya, maka pengguna diminta melakukan klarifikasi kepada unit produksi terkait data dan informasi dimaksud, atau pengguna menyampaikan informasi tersebut melalui #TanyaATRBPN,” kata Khalimi alam keterangannya, Minggu (24/4/2022).
    Menurut Khalimi, dengan melihat laman bhumi.atrbpn.go.id, penyebar data tersebut patut diduga telah berusaha melakukan krisis kepercayaan terhadap legalitas HGU PT PG Rajawali II, dengan modus memengaruhi publik me-mindset bahwa PT PG Rajawali II mempunyai HGU ilegal di luar dari selain hanya seluas 2.725 Ha. Padahal diperintah pada pemilik medsos facebook untuk melakukan klarifikasi langsung pada ATR BPN agar diperoleh informasi yang benar dan seimbang (cover both side), namun si pemilik facebook tidak melakukan klarifikasi.
    “PT PG Rajawali II dapat membuktikan sebaliknya berdasar bukti autentik yang dimiliki PT PG Rajawali II berupa Sertipikat Hak Guna Usaha No.2 Tahun 2004 (Kab. Indramayu) seluas : 6.248,52 Ha tersebar di Kecamatan Bangodua, Kecamatan Cikedung dan Kecamatan Lelea, dan Sertipikat Hak Guna Usaha No.00001 Tahun 2004 (Kab. Majalengka), seluas : 5.673,04 Ha,” jelas Khalimi.
    Kontent facebook lainnya yang merugikan PG Rajawali II disebutkan Khalimi bahwa pemilik facebook telah salah mengambil dasar hukum demi merangkai dan menggoalkan usaha fitnahnya terhadap PT PG Rajawali II.
    Menurutnya, dasar hukum PT PG Rajawali II melakukan kemitraan dengan para petani tebu adalah berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bukan memakai Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tersebut kata dia merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai peraturan induknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2021 tanggal 25 November 2021.
     “Jadi perbuatan hukum PT PG Rajawali II dengan cara kemitraan atas lahan HGU dengan para petani, merupakan tindakan legal, karena dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (2) disebutkan, dalam hal-hal tertentu kegiatan pengusahaan tanah Hak Guna Usaha diperkenankan dilakukan atas dasar kerjasama dengan pihak-pihak lainnya,” urai Khalimi.
    Adapun tuduhan lainnya yang menyebutkan praktik kemitraan antara PT PG Rajawali II dengan para petani tebu disebut terstruktur, sistematis dan massif (TSM), disanggah Khalimi sebagai fitnah pula. Kalimat TSM yang ditulis dalam facebook, merupakan frase politik yang tidak sesuai dengan praktik kemitraan PT PG Rajawali II dengan para petani yang selama ini sudah berjalan dengan baik, tanpa tekanan dan saling menguntungkan.
    “Kalimatnya bertendensi provokasi, menimbulkan kegaduhan di lapangan dan dampak yang ditimbulkan berkategori serius untuk ditindaklanjuti secara hukum. Pilihan frase TSM diduga sebagai strategi untuk meraih konstituen dari pangsa pasar para petani tebu yang nota bene diduga SC sebagai anggota partai politik tertentu,” pungkasnya. (saprorudin)
    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Tiga Pengurus Kecamatan Partai Golkar Indramayu Resmi Dilantik

    Berikutnya

    Melalui Bagi Takjil, FSPS Minta Perusahan Berikan THR Pekerja Sesuai Regulasi

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Melalui Bagi Takjil, FSPS Minta Perusahan Berikan THR Pekerja Sesuai Regulasi

    Melalui Bagi Takjil, FSPS Minta Perusahan Berikan THR Pekerja Sesuai Regulasi

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026
    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

    April 20, 2026
    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    Sedong Tourism Always Moncorong Festival 2026 Siap Digelar, Dorong Wisata Alam, Budaya dan Ekonomi Kreatif Desa

    September 2, 2026
    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    Tempa Disiplin dan Kepemimpinan Siswa, SMK Dwi Bhakti Ciledug Sukses Gelar LDKS

    September 3, 2026
    Si Cebong Hadir di Kabupaten Cirebon, Lelang Bongkaran Sekolah Tak Lagi “Siapa Cepat Dia Dapat” 

    Si Cebong Hadir di Kabupaten Cirebon, Lelang Bongkaran Sekolah Tak Lagi “Siapa Cepat Dia Dapat” 

    September 25, 2026
    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan

    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan

    September 25, 2026
    Caption Foto: Mahasiswa Kelompok 2 PPG Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) berfoto bersama anak-anak dan pengurus Panti Asuhan Ashabul Kahfi, Cirebon, usai menggelar pelatihan kerajinan kawat bulu (pipe cleaner) dalam rangka Projek Kepemimpinan, Minggu (13/9/2026).

    Tingkatkan Kreativitas, Mahasiswa PPG UGJ Gelar Pelatihan Kerajinan Pipe Cleaner dari Bahan Bekas di Panti Asuhan Ashabul Kahfi

    September 25, 2026
    Sebelum Tiba Musim Hujan, Normalisasi Sungai Singaraja di Desa Tuk Karangsuwung Dikebut

    Sebelum Tiba Musim Hujan, Normalisasi Sungai Singaraja di Desa Tuk Karangsuwung Dikebut

    September 24, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Caption Foto: Mahasiswa Kelompok 2 PPG Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) berfoto bersama anak-anak dan pengurus Panti Asuhan Ashabul Kahfi, Cirebon, usai menggelar pelatihan kerajinan kawat bulu (pipe cleaner) dalam rangka Projek Kepemimpinan, Minggu (13/9/2026).

      Tingkatkan Kreativitas, Mahasiswa PPG UGJ Gelar Pelatihan Kerajinan Pipe Cleaner dari Bahan Bekas di Panti Asuhan Ashabul Kahfi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jaga Kolaborasi, PHE ONWJ Gelar Media Gathering

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Moch Hasyirul Falah: Dari Guru SD hingga Jurnalis Kritis di Cirebon Timur

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bidik Ekonomi Desa, OJK Cirebon Jadikan Jagara Kuningan Percontohan Keuangan Inklusif

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Gandeng 60 Jurnalis, OJK Cirebon Dorong Desa Jagara Kuningan Jadi Pusat Ekonomi Baru

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,969)
    • EKONOMI & BISNIS (334)
    • INDRAMAYU (5,497)
    • INFORMASI (592)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,284)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,088)
    • KUNINGAN (148)
    • MAJALENGKA (77)
    • NASIONAL (651)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (776)
    • TEKNOLOGI (99)
    • Uncategorized (888)

    Berita Terbaru

    Si Cebong Hadir di Kabupaten Cirebon, Lelang Bongkaran Sekolah Tak Lagi “Siapa Cepat Dia Dapat” 

    Si Cebong Hadir di Kabupaten Cirebon, Lelang Bongkaran Sekolah Tak Lagi “Siapa Cepat Dia Dapat” 

    September 25, 2026
    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan

    Sa’adi Bin Sanding Divonis 1 Tahun, Belum Dieksekusi ke Rutan: Jaksa Sebut Masih Ada Tahapan

    September 25, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk