Pelita News | Kabupaten Cirebon – Seorang pelajar bernama YS (16) diduga mengalami keracunan makanan usai mengonsumsi makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Cirebon. Hari ini, Minggu 15 Maret 2026, orangtua korban di dampingi Kuasa Hukum dari Law Office QMS Partner secara resmi mendatangi Mapolresta Cirebon guna melaporkan kejadian ini.
Menurut keterangan orang tua korban, SZ, YS adalah salah satu siswa penerima manfaat program MBG di SMA Negeri 1 Jamblang, Kabupaten Cirebon. YS diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang ke rumah pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Anak saya mulai merasakan gejala keracunan sekitar 15 menit setelah mengonsumsi makanan MBG yang berisi roti (tanpa merek), keripik tempe, dan susu. Gejala yang dialami diantaranya pandangan buyar, mual, pusing, keluar keringat dingin, serta muntah-muntah secara berulang,“ ungkapnya.
YS kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Pasar Minggu Cirebon dan dinyatakan mengalami Murni Intoksikasi Makanan (Keracunan) berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi dengan Nomor Film 00110/03/RSPM/2026, Nomor Rekam Medis 045283.
Makanan yang dikonsumsi YS tidak mencantumkan merek produk maupun tanggal kedaluwarsa (expired date), hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam proses penyediaan, pengolahan, maupun pendistribusian makanan oleh pihak penyelenggara program.
Atas hal tersebut, ia meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program MBG khususnya terkait standar keamanan pangan, kualitas makanan, serta mekanisme pengawasan distribusi makanan kepada para pelajar.
“Kami meminta aparat Kepolisian Polresta Cirebon mengusut tuntas para pelaku termasuk penyedia makanan/pengesub makanan ke SPPG terkait,“ desak SZ.
Kuasa hukum korban, Adv. Qorib, S.H., M.H., dari Law Office QMS Partner, menyatakan bahwa pihaknya akan serius mengawal proses hukum ini secara tuntas dan transparan.
“Kami meminta pihak sekolah untuk menyetop dulu distribusi MBG dari SPPG tersebut sampai proses hukum ini tuntas, dan meminta Dinas Pendidikan berperan aktif memantau perkembangan kasus ini,“ ujarnya.
Qorib sangat kecewa dan menyesalkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap SPPG yang menyalurkan MBG di sekolah tersebut. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama. Ia akan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini akan dimintai pertanggungjawaban.
“Setiap bentuk dugaan kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau gangguan kesehatan terhadap pelajar harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,“ kata Qorib.
Kasus ini masih dalam proses investigasi oleh pihak kepolisian dan diharapkan dapat segera terungkap untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. @Ries















