Pihak Kecamatan Arjawinangun Tekankan Awas APBDes Jangan Dianggap Main-main
Kabupaten Cirebon,PN
masih terkait Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Geyongan Kecamatan Arjawinangun KAbupaten Cirebon, yang diduga terus mengalami penurunan disetiap tahunnya, selain itu juga PADes Desa Geyongan yang sudah terpampang jelas saat itu di depan kantor Desa Geyongan, setelah dikonfirmasi Kuwu Desa Geyongan Hery Suyatno beberapa waktu lalu oleh Jurnalis Harian Pelita News dan Hery Suyatno mengatakan bahwa pihaknya diduga kuat tidak memerintahkan untuk mencetak bahkan mempublikasikan terkait baliho yang sudah terpampang tersebut, terlebih Hery Suyatno juga saat itu pernah menegaskan bahwa nilai PADes yang sudah terpampang pada baliho Desa Geyongan ditegaskannya belum sah, pasalnya nilai tersebut menurutnya belum disahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Terlihat setelah munculnya pemberitaan di Harian Pelita News beberapa kali, saat ini senin (18/07) baliho yang perbah membentang tersebut kini sudah tak lagi Nampak, sehingga dengan tak tampaknya lagi baliho tersebut transparansi keuangan dan pendapatan Desa Geyongan patut dipertanyakan.
ketika dikonfirmasikan kembali terkait statement Hery Suyatno kepada Harian Pelita News beberapa waktu lalu yang mengatakan pihaknya akan melakukan inventarisasi asset desa dan mempublikasikannya diminggu ini, Hery Suyatno katakana, sejak jum’at (15/07) hingga sabtu (16/07) pihaknya bersama perangkat desa dan lembaga desa telah melakukan inventarisasi asset desa, dan saat itu inventarisasi asset desa telah selesai dilaksanakan.
“kemarin (jum’at) sampai dengan sabtu dengan disaksikan Ketua BPD, Saya menggiring paksa seluruh personil desa untuk segera menyelesaikan tugas pengukuran atau inventarisasi,”katanya.
Akan tetapi diakuinya, untuk pembuatan laporan hasil dari inventarisasi saat itu diduga hingga saat ini juga Hery Suyatno akui, pelaporan yang dimaksudnya belum selesai dibuat, dan Dia sampaikan terus melakukan desakan pada perangkat desanya agar pelaporan yang dimaksudnya bisa cepat diselesaikan.
“Cuma pembuatan laporan yang sampai dengan jam sekarang belum tuntas, tetapi saya desak juga supaya laporannya segera selesai, da nada kesanggupan Sekdes dan Kawan-kawan untukmenyelesaikan laporan itu secepatnya,”paparnya.
Selanjutnya Hery Suytno pastikan, pihaknya akan menggelar Musyawarah Desa (Musde) bersama dengan pihak BPD Desa Geyongan, hal tersebut dilakukannya untuk menentukan kepastian angka anggran dan lain-lainnya khususnya terkait PADes, yang nantinya setelah dilakukannya Musdes tersebut pihaknya akan kembali mempublikasikan terkait anggaran Desa Geyongan di tahun anggaran 2022.
“tahapan berikutnya, setelah laporan inventarisasi selesai insyaallah rencana nanti kami akan gelarrapat musyawarah bersama BPD, dan lain-lain untuk menentukan kepastiasn angka-angka anggaran dan lain-lainnya, khususnya terkait PAD, seterusnya akan kita publikasikan,”ucapnya.
Sementara ketika ditemui Sukandi Kasi Pemerintah Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yangdidampingi Agus Hamid selaku stafnya menjelaskan, terkait anggaran yang sudah diajukan Pemerintah Desa Geyongan kepada pihak Kecamatan Arjawinangun, diduga sesuai dengan angka yang tercantum di baliho Desa Geyongan yang sempat terpampang dihalaman kantor Desa Geyongan, selain itu Agus Hamid ingatkan untuk nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dimintanya agar tidak untuk main-main.
“kami dari Kecamatan terima dari Desa ke Kecamatan untuk verifikasi dan validasi untuk keabsahannya, oleh tim sudah dikaji pada tanggal 14, kemudian sudah dicantumkan dengan surat keputusan camat, dan dilembar desakan artinya sudah sah dilaksanakan sebagai panduan APBDes tahun 2022,”ucapnya.
Sukandi melalui Agus Hamid paparkan, untuk perubahan APBDes dalam satu tahun terjadi hanya satu kali yang bisa terjadi di bulan Oktober dan November, dan hal tersebut juga harus ditindaklanjuti dengan regulasi atas penjabaran APBDes ditahun anggaran itu.
“kalau terjadi perubahan nanti diperubahan APBDes, setahun hanya satu kali ada di bulan Oktober dan November, untuk perubahan itu ditindak lanjuti dengan peraturan Kuwu atas penjabaran APBdes desa tersebut tahun anggaran 2022,”paparnya.
lebih lanjut sambung Sukandi melalui Agus Hamid, untuk perubahan anggran yang dilakukan oleh desa Dia sampaikan harus jelas asal terjadinya perubahan dan kemudian harus dibuktikan dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan secara aturan.
“dan untuk perubahan juga harus jelas asal muasalnya,penyebabnya apa harus berubah dan harus dibuktikan dengan data atau fakta yang bisa dipertanggungajawabkan secara regulasi,”sambungnya.
Sukandi melaui Agus Hamid ketika ditanya ada perubahan PADes disaat ini walaupun dilakukannya Musdes antara desa dan lembaga desa, Agus Hamid cetuskan bahwa ketika terjadinya hal tersebut, Agus Hamid sindir APBDes jangan dianggap main-main.
“itukan berarti APBDesnya dianggap main-main, artinya apa fungsi peran Kecamatan,”katanya.(Sur)















