Indramayu, PN
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., bersama Forkopimda Indramayu melakukan sidak batching plan (penggalian batu) milik PT. Berdua Multi Niaga (BMN), di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Rabu (16/11/2022).
Sidak itu dilakukan menyusul adanya dugaan kalau PT. BMN belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami tadi melakukan pengecekan surat perizinan usaha penggalian batu PT. Berdua Multi Niaga,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi dalam keteranganya.
Ikut melakukan sidak, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, Kasat Pol PP Damkar, Teguh Budi Sugiharto, Waka Polres Indramayu Kompol Arman Sahti, para Camat dan para PJU Polres Indramayu dan unsur lainnya.
Hasil dari pengecekan itu, kata Iptu Didi, ditemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP.
“Lokasi usaha belum memiliki IMBG atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” kata dia.
Dikesempatan itu, Bupati Indramayu memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki ijin IMBG/PBG.
Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha tersebut. (saprorudin)















