Pelita News | Cirebon Timur – Dianggap lamban dan tak kunjung selesai, LN yang merupakan korban KDRT oleh mantan suaminya merasa perkembangan kasusnya tak menemukan titik terang. Perkara yang dilaporkan ke Unit PPA Polresta Cirebon tertanggal 11 Februari 2025 tersebut di duga adanya hambatan atau kesulitan dalam proses pemanggilan terhadap terlapor yang tak diketahui domisili tempat tinggalnya saat ini.
Pelapor sekaligus korban KDRT, LN mengungkapkan keluhannya atas lambannya proses perkara yang telah dilaporkan sejak Februari lalu. Ia juga merasa adanya kesulitan saat melakukan komunikasi dengan pihak penyidik, untuk itu ia berharap laporannya mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian untuk kepastian penyelesaian perkaranya.
“Ini sudah akhir Oktober, kasus belum juga beres. Sedangkan terlapor terlihat santai mondar mandir Kuningan Cirebon,“ ungkapnya, Kamis (23/10/2025).
Sebagai masyarakat kecil, LN hanya meminta keadilan dan kebenaran dapat di tegakkan tanpa pandang bulu. Ia pun kembali berharap adanya perkembangan kasus yang berprogres yang saat ini tengah ditangani Unit PPA Polresta Cirebon tersebut.
“Semoga perkembangan kasus saya segera mendapat titik terang, saya hanya ingin kejelasan atas kelanjutan kasus KDRT yang telah menimpa diri saya,“ ujar Lilis.
Sebelumnya pernah diberitakan, LN yang juga seorang Pengusaha Rumah Makan di wilayah Kecamatan Beber melaporkan OD yang merupakan mantan suaminya ke Unit PPA Polresta Cirebon tertanggal 11 Februari 2025 atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi pada Jum’at 7 Februari 2025 sekira Pukul 22.30 Wib di dalam kamar rumahnya.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, penyidik Unit PPA Polresta Cirebon belum menjawab konfirmasi dari awak media Pelita News. @Ries















