Cirebon Timur, PN
Pembangunan kawasan industri di wilayah timur Kabupaten Cirebon saat ini nampaknya tengah gencar, akan tetapi beberapa persoalan muncul manakala suatu perusahaan industri tidak atau belum mengantongi perijinan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam tahapan atau proses pembangunan perusahaan industri. Seperti halnya dengan tahapan pembangunan PT Chinli 3 yang saat ini tengah menjadi sorotan dan di duga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga kegiatan tersebut kini mendapat kecaman keras dari Pemerintah Desa Damarguna dan Karang Taruna Insan Bangkit Mandiri Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Selasa (9/8).
Kuwu Damarguna, Wawan Karnawan mengungkapkan jika pihaknya bersama semua lembaga desa seperti Karang Taruna Insan Bangkit Mandiri, BPD, LPMD, RT dan RW sangat mengecam keras dengan adanya tindakan dari PT Chinli Indonesia 3 yang sudah menerjunkan alat berat. Kegerahan tersebut pasalnya lebih disebabkan dugaan belum dikantonginya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sekarang pengganti dari IMB, sehingga hal inilah yang menimbulkan munculnya persoalan dilapangan. “PBG atau kata lain perijinan itu adalah mekanisme penting ketika proses tahapan yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum membangun pabrik, ini juga kan menyangkut ke PAD Kabupaten Cirebon. Masa PT Chinli Indonesia yang akan membangun pabrik ke 3 belum ada perijinan, ini tidak masuk akal,“ kesalnya.
Lanjut dikatakan Wawan Karnawan, sebetulnya dalam persoalan pembangunan perusahaan industri pihak Pemerintah Desa dan seluruh lembaga Desa sangat Welcome adanya investasi yang masuk di wilayah Desa Damarguna untuk membangun pabrik, akan tetapi sudah seharusnya pula PT Chinli Indonesia yang akan membangun terlebih dahulu harus mempunyai legalitas yang jelas dan berkekuatan hukum, hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah bahwa Investasi dalam membangun daerah kawasan industri harus dan atau wajib menempuh perizinan terlebih dahulu. Atas hal tersebut, pihaknya memberi ultimatum ke pihak PT Chinli Indonesia agar menghormati Peraturan yang berlaku di Kabupaten Cirebon dalam berinvestasi di Desa Damarguna Kecamatan Ciledug. Dan jika pihak PT Chinli Indonesia tidak menghormati peraturan yang ada di Kabupaten Cirebon, pihaknya tidak segan akan menggruduk kembali dan akan menutup segala bentuk kegiatan yang belum mengantongi legalitas yang jelas. “Siang ini sejumlah anggota Karang Taruna kami sudah menegur pihak PT Chinli Indonesia yang akan membangun pabrik, namun dari pihak mereka tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas perijinan,“ jelasnya. (Ded/Ries)