Pelita News | Cirebon Timur — Persoalan sampah di Kabupaten Cirebon secara umum semakin hari sangat mengkhawatirkan. Tercatat timbunan sampah yang mencapai sekitar 1.200 ton per hari tersebut, membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon kewalahan dan hanya mampu mengangkut 450 ton per hari, atau belum separuh dari total produksi sampah harian lainnya.
Ditengah kondisi rumit ini, perhatian publik semakin hari kian menyoroti serius tumpukan sampah liar yang berada di Ruas Jalan Kanci – Sindanglaut, tepat di Jalan Raya Kanci, Fly Over Desa Buntet dan sekitar Terowongan Mertapada, Kecamatan Astanajapura.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Fraksi Gerindra, H.R Cakra Suseno, SH mengapresiasi dan sangat mendukung adanya Peraturan Desa Kanci Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah kabupaten semata. Desa sebagai entitas pemerintahan terdepan dinilai memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
“Posisi dan kewenangan desa dalam penanganan sampah sudah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan perundang-undangan lainnya,. Dengan Perdes tersebut, maka Pemdes berwenang memberikan sanksi dan denda kepada orang yang membuang sampah sembarangan di Jalan Kanci,,“ ujarnya, Jum’at (6/2/2026).
Cakra menyebutkan, pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat desa, sekaligus menjadi indikator keberhasilan desa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Untuk itu, ia berharap persoalan sampah di Kabupaten Cirebon perlahan dapat tertangani secara bersama-sama.
“Dalam kerangka otonomi desa, penanganan sampah dapat dikualifikasikan sebagai kewenangan lokal berskala desa. Artinya, desa juga memiliki dasar hukum untuk mengatur, mengelola, sekaligus mengalokasikan sumber daya dalam urusan persampahan,“ terangnya.
Merujuk Pasal 18 dan Pasal 19 UU Desa menyebutkan, bahwa kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Kuwu atau Kepala Desa memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU Desa,“ jelas Cakra.
Cakra menjelaskan, secara yuridis desa berwenang membentuk Perdes tentang pengelolaan sampah, termasuk mengatur mekanisme pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga penguatan partisipasi masyarakat.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewajiban utama penyelenggaraan pelayanan persampahan tetap berada pada pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah.
“Dengan demikian, desa bukan menggantikan peran kabupaten, tetapi menjadi mitra strategis dalam sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” imbuhnya.
Cakra pun merekomendasikan agar Pemkab Cirebon mendorong setiap desa segera menyusun Perdes tentang pengelolaan sampah, membentuk kelembagaan pengelola sampah berbasis masyarakat, serta mengalokasikan Dana Desa secara proporsional untuk mendukung operasional persampahan.
“Kolaborasi kuat antara kabupaten dan desa adalah kunci. Jika desa diberdayakan secara optimal, maka persoalan sampah di Kabupaten Cirebon dapat ditangani lebih efektif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal,“ pungkasnya. @Ries















