• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Mei 27, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Dewan Gerindra, H.R Cakra Suseno, SH : Pemerintah Desa Miliki Legitimasi Hukum Dalam Pengelolaan Sampah

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 6, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, Uncategorized
    0 0
    0
    Dewan Gerindra, H.R Cakra Suseno, SH : Pemerintah Desa Miliki Legitimasi Hukum Dalam Pengelolaan Sampah
    0
    BERBAGI
    19
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

     

    Pelita News | Cirebon Timur — Persoalan sampah di Kabupaten Cirebon secara umum semakin hari sangat mengkhawatirkan. Tercatat timbunan sampah yang mencapai sekitar 1.200 ton per hari tersebut, membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon kewalahan dan hanya mampu mengangkut 450 ton per hari, atau belum separuh dari total produksi sampah harian lainnya.

     

    Ditengah kondisi rumit ini, perhatian publik semakin hari kian menyoroti serius tumpukan sampah liar yang berada di Ruas Jalan Kanci – Sindanglaut, tepat di Jalan Raya Kanci, Fly Over Desa Buntet dan sekitar Terowongan Mertapada, Kecamatan Astanajapura.

     

    Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Fraksi Gerindra, H.R Cakra Suseno, SH mengapresiasi dan sangat mendukung adanya Peraturan Desa Kanci Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah kabupaten semata. Desa sebagai entitas pemerintahan terdepan dinilai memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

     

    “Posisi dan kewenangan desa dalam penanganan sampah sudah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan perundang-undangan lainnya,. Dengan Perdes tersebut, maka Pemdes berwenang memberikan sanksi dan denda kepada orang yang membuang sampah sembarangan di Jalan Kanci,,“ ujarnya, Jum’at (6/2/2026).

     

    Cakra menyebutkan, pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat desa, sekaligus menjadi indikator keberhasilan desa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Untuk itu, ia berharap persoalan sampah di Kabupaten Cirebon perlahan dapat tertangani secara bersama-sama.

     

    “Dalam kerangka otonomi desa, penanganan sampah dapat dikualifikasikan sebagai kewenangan lokal berskala desa. Artinya, desa juga memiliki dasar hukum untuk mengatur, mengelola, sekaligus mengalokasikan sumber daya dalam urusan persampahan,“ terangnya.

     

    Merujuk Pasal 18 dan Pasal 19 UU Desa menyebutkan, bahwa kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

     

    “Kuwu atau Kepala Desa memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU Desa,“ jelas Cakra.

     

    Cakra menjelaskan, secara yuridis desa berwenang membentuk Perdes tentang pengelolaan sampah, termasuk mengatur mekanisme pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga penguatan partisipasi masyarakat.

     

    Di sisi lain, ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewajiban utama penyelenggaraan pelayanan persampahan tetap berada pada pemerintah kabupaten/kota.

     

    Pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah.

     

    “Dengan demikian, desa bukan menggantikan peran kabupaten, tetapi menjadi mitra strategis dalam sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” imbuhnya.

     

    Cakra pun merekomendasikan agar Pemkab Cirebon mendorong setiap desa segera menyusun Perdes tentang pengelolaan sampah, membentuk kelembagaan pengelola sampah berbasis masyarakat, serta mengalokasikan Dana Desa secara proporsional untuk mendukung operasional persampahan.

     

    “Kolaborasi kuat antara kabupaten dan desa adalah kunci. Jika desa diberdayakan secara optimal, maka persoalan sampah di Kabupaten Cirebon dapat ditangani lebih efektif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal,“ pungkasnya. @Ries

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Keciduk Buang Sampah Sembarangan, Pemdes Kanci Siapkan Sanksi Dan Denda Bagi Pelanggar

    Berikutnya

    HPN 2026, PWI Indramayu-Alfamart Tebar Paket Sembako  

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    HPN 2026, PWI Indramayu-Alfamart Tebar Paket Sembako  

    HPN 2026, PWI Indramayu-Alfamart Tebar Paket Sembako  

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    Bongkar Polemik Anggaran Jalan: DPRD – PUTR Jelaskan Pergeseran Rp85 Miliar di RDP Bersama Formasi Cirebon 

    Bongkar Polemik Anggaran Jalan: DPRD – PUTR Jelaskan Pergeseran Rp85 Miliar di RDP Bersama Formasi Cirebon 

    Mei 26, 2026
    Satlantas Polresta Cirebon Gelar Operasi ETLE “Kasat Mata” di Lemahabang, 52 Pengendara Motor Terjaring

    Satlantas Polresta Cirebon Gelar Operasi ETLE “Kasat Mata” di Lemahabang, 52 Pengendara Motor Terjaring

    Mei 26, 2026
    Atlet Asal Kecamatan Beber Boyong Tujuh Medali di Ajang Bergengsi Jakarta Internasional Open

    Atlet Asal Kecamatan Beber Boyong Tujuh Medali di Ajang Bergengsi Jakarta Internasional Open

    Mei 25, 2026
    Riding Puluhan Kilometer, Fungsi Produksi 1 Kilang Balongan Salurkan Santunan

    Riding Puluhan Kilometer, Fungsi Produksi 1 Kilang Balongan Salurkan Santunan

    Mei 24, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Atlet Asal Kecamatan Beber Boyong Tujuh Medali di Ajang Bergengsi Jakarta Internasional Open

      Atlet Asal Kecamatan Beber Boyong Tujuh Medali di Ajang Bergengsi Jakarta Internasional Open

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Satlantas Polresta Cirebon Gelar Operasi ETLE “Kasat Mata” di Lemahabang, 52 Pengendara Motor Terjaring

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Astoro dan Lina Hilmia Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Indramayu PAW

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Camat Susukanlebak Segera Monitoring dan Cek Kelengkapan Dokumen Pengembangan Dan Pembangunan Kawasan Perumahan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga  Hadirkan Saksi Ahli, Tidak Hadir

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,374)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,260)
    • INFORMASI (561)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,938)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,043)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (629)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (721)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (452)

    Berita Terbaru

    Bongkar Polemik Anggaran Jalan: DPRD – PUTR Jelaskan Pergeseran Rp85 Miliar di RDP Bersama Formasi Cirebon 

    Bongkar Polemik Anggaran Jalan: DPRD – PUTR Jelaskan Pergeseran Rp85 Miliar di RDP Bersama Formasi Cirebon 

    Mei 26, 2026
    Satlantas Polresta Cirebon Gelar Operasi ETLE “Kasat Mata” di Lemahabang, 52 Pengendara Motor Terjaring

    Satlantas Polresta Cirebon Gelar Operasi ETLE “Kasat Mata” di Lemahabang, 52 Pengendara Motor Terjaring

    Mei 26, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk