• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Agustus 5, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Daop 3 Cirebon, Kembali Ingatkan Larangan Masyarakat Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    September 19, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Daop 3 Cirebon, Kembali Ingatkan Larangan Masyarakat Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA
    0
    BERBAGI
    27
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter
    Indramayu, PN
    PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
    Manager Humas Daerah Operasi 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.
    “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” kata Ayep dalam keterangannya, Minggu (18/09/2022).
    Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihaknya. “Kalau kami mengetahui aktifitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Terus kalau anak-anak, orang tuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” tegasnya.
    Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
    “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,” jelas Ayep.
    Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.
    Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 3 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.
    Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 3 Cirebon, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.
    Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.
    “Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.
    Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
    “Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA,” pungkasnya. (saprorudin)
    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Selly Andriany Gantina Ngopi Bareng Kemenag Indramayu

    Berikutnya

    E-Warung di Desa Pegagan Dipertanyakan dan Diduga Gunakan Mesin Edisi Milik E-Warung Lain

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    E-Warung di Desa Pegagan Dipertanyakan dan Diduga Gunakan Mesin Edisi Milik E-Warung Lain

    E-Warung di Desa Pegagan Dipertanyakan dan Diduga Gunakan Mesin Edisi Milik E-Warung Lain

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Sigap dan Tanggap, Wakil Bupati Cirebon Kunjungi Wilayah Pertanian Desa Geyongan dan Langsung Berikan Bantuan Pertanian

    Sigap dan Tanggap, Wakil Bupati Cirebon Kunjungi Wilayah Pertanian Desa Geyongan dan Langsung Berikan Bantuan Pertanian

    Agustus 1, 2026
    SMAN 1 Lemahabang Gelar Rapat Ortu Kelas X, Tekankan Komitmen Lewat Pakta Integritas

    SMAN 1 Lemahabang Gelar Rapat Ortu Kelas X, Tekankan Komitmen Lewat Pakta Integritas

    Agustus 5, 2026
    Dua Rumah di Kecamatan Lemahabang Dilalap Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp400 Juta

    Dua Rumah di Kecamatan Lemahabang Dilalap Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp400 Juta

    Agustus 5, 2026
    Polres Indramayu Perkuat Sinergi Dengan Pengadilan Negeri

    Polres Indramayu Perkuat Sinergi Dengan Pengadilan Negeri

    Agustus 4, 2026
    Rakornas Dukcapil 2026 Perkuat NIK dan IKD, Kadis Dukcapil Kabupaten Cirebon Hadir & Dukung Penuh Transformasi Digital

    Rakornas Dukcapil 2026 Perkuat NIK dan IKD, Kadis Dukcapil Kabupaten Cirebon Hadir & Dukung Penuh Transformasi Digital

    Agustus 4, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

      Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Polres Indramayu Perkuat Sinergi Dengan Pengadilan Negeri

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Areal Persawahan Kekeringan, Petani di Indramayu Minta Tolong Damkar Atasi Aliran Irigasi Mampet

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Gelar Reses, Diah Irwany Indriyati Serap Aspirasi Isu Kesejahteraan Sosial Di Dapil 6

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMAN 1 Lemahabang Gelar Rapat Ortu Kelas X, Tekankan Komitmen Lewat Pakta Integritas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,701)
    • EKONOMI & BISNIS (321)
    • INDRAMAYU (5,389)
    • INFORMASI (572)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,136)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,056)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (638)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (745)
    • TEKNOLOGI (95)
    • Uncategorized (706)

    Berita Terbaru

    SMAN 1 Lemahabang Gelar Rapat Ortu Kelas X, Tekankan Komitmen Lewat Pakta Integritas

    SMAN 1 Lemahabang Gelar Rapat Ortu Kelas X, Tekankan Komitmen Lewat Pakta Integritas

    Agustus 5, 2026
    Dua Rumah di Kecamatan Lemahabang Dilalap Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp400 Juta

    Dua Rumah di Kecamatan Lemahabang Dilalap Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp400 Juta

    Agustus 5, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk