Pelita News | Cirebon Timur – Bersumber dari APBN Dana Alokasi Khusus Tahun 2024, CV Berkah Rahayu selaku pihak pelaksana kini tengah memaksimalkan paket kegiatan pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah dengan Pekerjaan Revitalisasi SMPN 2 Sedong, Kabupaten Cirebon. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom. Selain itu, DAK Fisik Pendidikan bertujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Pelaksana pekerjaan Revitalisasi SMPN 2 Sedong, Rudi menjelaskan, Paket pekerjaan yang mencapai nilai anggaran hingga Rp 1.002.600.898,- tersebut pasalnya di alokasikan untuk beberapa item pekerjaan. Seperti rehabilitasi 6 lokal ruang kelas belajar dan 1 lokal pembangunan laboratorium. Adapun untuk waktu pelaksanaan kontraknya dimulai sejak 16 Juli 2024 hingga 12 Nopember 2024 mendatang.
“Alhamdulillah pada progres pekerjaan ini kita masih terus memaksimalkan dengan baik, seperti pada kualitas dan Quantitasnya juga tentu kita terus perhatikan hal – hal penting ini sesuai dengan aturan,“ jelasnya.
Rudi pun memastikan paket pekerjaan yang tengah dilaksanakannya akan terus dilakukan pemantauan dan perhatian khusus, sehingga pada hasil akhir pekerjaannya dapat maksimal dan optimal. Selain itu dirinya juga berharap dengan iklim cuaca yang baik akan dapat menyesuaikan target waktu pekerjaan yang diberikan.
“Semoga cuacanya juga mendukung agar waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan dengan target yang diberikan. Di sisi lain Insya Allah kami juga akan terus memperhatikan kualitasnya. Mohon maaf juga kepada para para guru, siswa dan orangtua siswa yang menjadi terganggu dengan adanya kegiatan yang tengah kami kerjakan saat ini,“ tuturnya.
Perlu diketahui, untuk Petunjuk Teknis (Juknis) DAK fisik tahun anggaran 2024 saat ini dalam hal pelaksanaannya mengacu kepada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2024. Penetapan Peraturan Presiden tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tersebut tentunya digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik Daerah di Indonesia. @Ries