Indramayu, PN
Mencegah pernikahan dini, Pemerintah Kabupaten Indramayu melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Indramayu. Penandatanganan itu dilakukan di Pendopo Indramayu, Jum’at (29/7/2022).
Kepala PA Kabupaten Indramayu Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan, penandatanganan bersama itu sebagai upaya untuk mencegah pernikahan dini, karena menurutnya, banyak anak usia dibawah 19 tahun mengajukan dispensasi perkawinan.
Pencegahan pernikahan dini kata dia sejalan dengan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sesuai UU tersebut usia minimal perkawinan adalah 19 tahun.
“Kita berikan edukasi kepada masyarakat tentang perkawinan. Melakukan mediasi terhadap calon pengantin yang belum genap berumur 19 tahun untuk dipending sampai dinyatakan siap dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Kita kerja sama dengan Pemkab Indramayu untuk memperketat pemberian izin dan pemeriksaan fisik oleh Dinas Kesehatan. Sehingga nanti kami tidak keliru kalau memang permohonan dispensasi kawin itu dikabulkan,” kata Asep Mohamad Ali Nurdin dalam keterangannya.
Berbekal MoU itu, sambungnya, ketika ada permohonan dispensasi pihaknya akan selalu memberikan nasihat agar perkawinan itu ditangguhkan dulu sampai si anak betul-betul siap.
“Kita tidak serta merta mengabulkan pengajuan permohonan dispensasi dari masyarakat. Kita periksa, kita nasehati baik calon pengantin maupun orang tua dari kedua belah pihak,” terangnya.
Dengan diperketatnya pemberian dispensasi itu, lanjutnya, membuahkan hasil yang positif yakni angka perkawinan dini di Kabupaten Indramayu dari tahun 2020 hingga 2022 terus mengalami penurunan signifikan.
“Akhir semester pertama 2022 hanya 200 perkara. Kesadaran masyarakat untuk memenuhi usia perkawinan sudah bagus. InshaAllah tambah kesini tambah turun. harapnya.
Asep Mohamad Ali Nurdin menambahkan respon Bupati Indramayu Nina Agustina sangat positif dan sudah meminta Dinas Kesehatan Indramayu melakukan pemeriksanaan kesehatan anak dan edukasi kepada masyarakat terkait sisi negatif perkawinan dini.
“Alhamdulillah respon Ibu Bupati sangat bagus dan memerintahkan kepala Dinas Kesehatan Indramayu untuk memerintahkan kepada puskesmas-puskesmas di tiap wilayah itu melakukan pemeriksaan jika ada calon pengantin yang belum memenuhi usia 19 Tahun,” tambahnya. (duliman)