Kab. Cirebon, PN
Dengan suasana khidmat, Camat Susukanlebak memimpin langsung Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota BPD PAW Desa Karangmangu bertempat di Pendopo Desa setempat, Jum’at (20/5). Hal ini berdasar Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 141.2/Kep.189 – DPMD/2022 Tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Karangmangu Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon Masa Keanggotaan 2017 – 2023. Keputusan Bupati Cirebon tertanggal 31 Maret 2022 tersebut tentunya setelah memperhatikan Berita Acara Musyawarah Desa Karangmangu tentang hasil pengisian keanggotaan BPD Antar Waktu Desa Karangmangu melalui Musyawarah Perwakilan berdasarkan Musyawarah Mufakat yang dilaksanakan pada Selasa 15 Februari 2022.
Dalam kesempatan waktu yang sama, Camat Susukanlebak juga pasalnya melakukan Pengukuhan Perangkat Desa Karangmangu berdasarkan Surat Keputusan Kuwu Karangmangu Nomor : 141.1/Kep.03.Sekret/2022 sampai dengan Nomor : 141.1/Kep.14-Sekret/2022 Tentang Pengangkatan Sdr. Oman Fathurrohman, Nurul Falah, Hisyamuddin, Amir Mahmud, Yuyun Yunawati, Samsudin, Ukas Danaria, Iing Ismail, Deva Satyawiwaha, Hasan, Muhamad Sanusi dan Wawan Ridwan tertanggal 15 Februari 2022 tentang Pengukuhan Perangkat Desa Karangmangu Kecamatan Susukanlebak. Maka dalam keputusan Kuwu Karangmangu tersebut kepada seluruh perangkat desa agar melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuwu Karangmangu, Mujahid mengatakan, adanya Keputusan Bupati Cirebon juga konon telah memperhatikan surat yang dirinya layangkan yakni Surat Kuwu Karangmangu Nomor 144/44/Des/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Permohonan Peresmian Anggota BPD Karangmangu Masa Keanggotaan Tahun 2017 – 2023, dan Rekomendasi Camat Susukanlebak Nomor 144/50/Kec. tanggal 21 Februari 2022 tentang Peresmian Anggota BPD Antar Waktu Desa Karangmangu Masa Keanggotaan 2017 – 2022. Sehingga terhadap anggota BPD Antar Waktu ini agar melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban sebagai anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta diberikan tunjangan dan biaya operasional yang besarannya ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karangmangu Kecamatan SusukanlebakSusukanlebak. “Untuk nama – nama Anggota BPD Antar Waktu Desa Karangmangu sendiri diantaranya Nana Widiana, Agus Andriyono, Aripin, Wati Resmi Wati, Edi Yusuf, Musmulyani, Ilham, Neldi Supriyanto dan Danawi,“ jelasnya.
Mujahid pun bersyukur kegiatan pengambilan sumpah dan janji Anggota BPD PAW yang juga sekaligus Pengukuhan Perangkat Desa Karangmangu dapat berlangsung tertib dan kondusif. Untuk itu dirinya mengucapkan terimakasih kepada unsur Muspika Kecamatan Susukanlebak, BPD, Lembaga Desa dan tokoh masyarakat yang telah meluangkan waktunya dalam menghadiri agenda Pengambilan sumpah dan janji Anggota BPD PAW dan Pengukuhan Perangkat Desa Karangmangu. “Tentunya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, kepada seluruh perangkat desa diberikan penghasilan tetap, tambahan penghasilan, serta penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,“ tuturnya. (Ries)















