Kabupaten Cirebon, PN
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Lembaga Investigasi Tindak Pidana dan Hukum (LI-Tipikor) siap laporkan dugaan penggelapan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PPKM tahun 2021 di Desa Serang Kulon Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon. Berdasarkan hasil investigasi LI-TIPIKOR dilapangan, Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) diduga oknum E-Warung Desa Serang Kulon mengambil hak KPM dengan dugaan kuat telah mengurangi sembako yang tidak sesuai dengan bantuan yang diterimanya, hal tersebut diungkapkan Udin,H.S Ketua LI-Tipikor DPW Jabar/Jateng kepada Harian Pelita News jum’at (20/05).
“kami mendapatkan informasi dari warga penerima manfaat, dan hasil dilapangan sangat memprihatinkan, diduga oknum E-Warung ambil hak KPM,”ungkapnya.
Udin,HS menjelaskan, KPM yang mendapatkan BNPT di Desa Serang Kulon saat itu diduga sekitar 334 KPM, dan KPM yang mendapatkan bantuan pemerintah dari (PPKM) diduga sebanyak 250 KPM, akan tetapi dari sekian banyak KPM yang menerima bantuan tersebut Udin,HS menduga kuat penyaluran sembako diduga kuat banyak terjadinya pengurangan kuantitas dan harga yang dinilai cukup mahal, sehingga menurutnya hal yang patut dipertanyakan ketika bantuan atau sembako yang diterima KPM tidak sesuai dengan kuantitas dan keinginan KPM.
“KPM BPNT sekitar 334 KPM dan dari bantuan PPKM saat itu sekitar 250 KPM, jika saat itu KPM mendapatkan lebih dari satu penerimaan, dan kuantitas diduga kurang serta harga yang dinilai tidak masuk akal, apalagi sembako yang diinginkan diduga tidak sesuai dengan keinginan KPM,”jelasnya.
Menurut Udin,HS hal yang patut dicurigainya yakni adanya penggesekan kartu ATM milik KPM yang sudah diserahkan terlebih dahulu dan diduga kuat kemudian langsung dilakukan pencairan, akan tetapi diduga kuat sembako baru diterima diterima KPM setelah tiga sampai empat hari setelah penggesekan kartu ATM milik KPM, terlebih diduga kuat penggesekan kartu ATM tidak diketahui oleh KPM.
“ATM sebelumnya diserahkan ke oknum E-Warung beserta pin nya, dan kemudian oknum tersebut menggesek ATM nya, setelah tiga sampai empat hari sembako dibagikan,”paparnya.
Tidak hanya sampai disitu, Udin,HS menduga adanya pencurian kuota bantuan milik KPM yang diduga dilakukan oleh oknum E-Warung tersebut, sehingga dengan adanya hal itu KPM diduga kuat banyak dirugikan dan dibodohi.
“kalau satu kuota KPM menerima Rp.200 ribu dan dibelanjakan sembako, namun diduga ada kuota KPM yang diduga dicuri, dan diduga yang dijadikan sasaran KPM yang mendapatkan kuota sampai 5,”ucapnya.
Terkait dugaan yang diarahkannya Udin,HS kepada oknum E-Warung Desa Serang Kulon terkait dugaan atas penyaluran progam BPNT dan bantuan PPKM di tahun 2021, pihaknya menegaskan secepat mungkin akan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak yang berwenang.
“dalam waktu dekat ini kami akan layangkan laporan kepada penyelenggara hukum,”tegasnya.(red)















