Kabupaten Cirebon,PN
Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, dalam wawancaranya dengan Journalist Harian Pelita News, menegaskan bahwasannya secara resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon belum mengelurkan Surat Edaran resmi terkait peran serta Pemerintah Desa dalam turut melaporkan para pemudik yang pulang kampung dan datang atau tiba didesa termasuk untuk menyiapkan tempat karantina, tegasnya.
Bupati Cirebon mengaku sudah menginstruksikannya secara lisan kepada semua pemerintah desa yang ada dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon untuk menyiapkan tempat karantina ” saat ini kami Pemerintah Kabupaten Cirebon tinggal menunggu action dari seluruh pemerintah desa yang ada dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon untuk mendirikan dan menyiapkan tempat karantina dalam sebuah posko, untuk memfilter pemudik yang pulang kampung ke desa nanti satgas penanganan covid-19 tingkat kecamatan dan tingkat desa harus bisa menyekat pemudik dan mendatanya ” tandasnya.
Peran pemerintah desa dalam penanganan covid-19 salah satunya terkait dengan hal tersebut juga sudah diatur melalui instruksi Menteri Dalam Negeri khususnya bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi, Kabupaten dan Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama bulan suci ramadhan dan menjelang hari raya iedul fitri 1442 hijriah ” dalam instruksi Mendagri disebutkan kepala desa atau kuwu dan lurah melalui posko desa dan posko kelurahan harus menyiapkan tempat karantina dengan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan yang ketat ” imbuh Bupati Cirebon H. Imron.
” Sanksi tegas akan diberlakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada warga dari luar kota yang nekat melakukan perjalanan mudik ke Kabupaten Cirebon pada hari idul fitri 1442 hijriah tahun ini ” bentuk sanksi tegas akan kami umumkan secepatnya ” katanya.
Pemberian sanksi tegas akan kami bahas dengan satgas penanganan covid-19 tingkat Kabupaten Cirebon, intinya kan sudah ada dan jelas aturannya dari pemerintah ” saya sebagai Bupati Cirebon berharap pemerintah desa atau satgas penanganan covid-19 tingkat desa untuk terus dan gencar mengedukasi masyarakat untuk mematuhi dan mentaati penerapan kedisiplinan protokol kesehatan khususnya selama beraktivitas termasuk salah satunya himbauan dari pemerintah larangan mudik ” terangnya.
Dengan memberikan edukasi dan mengimplementasikan himbauan atau anjuran pemerintah serta dengan merealisasikan segala program terkait penanganan covid-19 tidak lain sebagai upaya menekan dan memutus rantai penyebaran virus covid-19 yang hinnga saat ini tak kunjung selesai dan berakhir di Indonesia termasuk di Kabupaten Cirebon, pungkas Bupati Cirebon H. Imron diakhir pertemuan dengan Journalist Harian Pelita News. ( Nurzaman )