Indramayu, PN
Bupati Indramayu Nina Agustina Da’I Bachtiar meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kejaksaan Negeri Indramayu untuk umum, Rabu (07/07), bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2021.
Bupati Nina Agustina mengaku sangat berterimakasih kepada Kejari Indramayu yang telah mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, seperti melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Kabupaten Indramayu dalam melaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu Indramayu kembali berpesan kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Indramayu dengan cara mematuhi himbauan pemerintah dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari kita dukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Indramayu dan menerapkan protokol kesehatan di manapun berada. Insya Allah kita akan sehat bersama, perekonomian juga akan lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad mengatakan, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Indramayu. Menurutnya, bila semua pihak bersatu padu dalam mencegah penyebaran Covid-19, bukan mustahil pandemi Covid-19 cepat berlalu.
“Saya sangat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Indramayu. Ayo semua bersatu. Tingkatkan protokol kesehatan demi kebaikan dan kepentingan bersama,” ujar Denny.
Denny menegaskan, Kejari Indramayu akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu Kejari Indramayu mengajak semua pihak agar patuh terhadap aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Di tempat yang sama Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Indrawan, mengatakan, Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 harus dilaksanakan untuk kesehatan masyarakat. Menurut Indrawan, pandemi Covid-19 ini sudah sangat membahayakan.
“Saya minta tolong ke segenap warga Indramayu untuk taat mengikuti protokol kesehatan. Yang belum divaksin, agar segera divaksin di tempat yang tersedia,” katanya.
Indrawan menegaskan, penindakan itu harus tetap taat pada hukum, karena hukum yang tertinggi sekarang dalam keadaan pandemi adalah keselamatan rakyat menjadi hukum yang tertinggi.
“Kalau sudah dihimbau tapi tetap tidak bisa, akan diambil tindakan hukum demi keselamatan bersama. Tapi nanti dilihat kasus per kasusnya, seperti denda jangan disamaratakan. Karena kita juga punya kebijakan, kita punya diskresi, melihat bentuk pelanggarannya seperti apa,” tandasnya.(duliman)