Kabupaten Cirebon,PN
” Saya sudah sampaikan kepada perwakilan dari Aliansi Masyarakat Jagapura Bersatu ( AMJB ) saya mempersilakan AMJB untuk melaporkannya keranah hukum, jika terbukti ada dugaan pemotongan atau dugaan penyunatan bansos, karena hal itu sudah jelas merupakan bentuk tindak pidana, silakan laporkan tetapi dengan membawa bukti bukti, begitupun ketika ada dugaan pemotongan atau ada dugaan pungutan dalam program bansos lainnya baik program bantuan PKH atau BPNT ” ucap Kepala Dinas Sosial ( Dinsos ) Kabupaten Cirebon, Drs. H. Dadang Suhendra, MSi, saat ditemui Wartawan Harian Pelita News, rabu ( 30/9/20 )
Saya sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon akan bertindak tegas dan tidak main main jika dalam proses penyaluran bansos ada diduga oknum bermain dan terbukti melakukan tindak pidana maka pihaknya akan langsung memberhentikan diduga oknum tersebut, ucapnya.
Lanjut H. Dadang Suhendra, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon telah melakukan kroscek lapangan terkait dugaan data bantuan sosial ( bansos ) didesa Jagapura Kulon Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon yang dilaporkan melalui Aliansi Masyarakat Jagapura Bersatu ( AMJB ) hingga protes bahkan demo kekantor Bupati Cirebon karena menganggap ada dugaan pemotongan uang BST Kemensos RI dan BLT Dana Desa ( DD ) katanya.
Kroscek lapangan sudah dilaksanakan dan dilakukan pada selasa ( 22/9/20 ) pihaknya sudah menginvestigasi, meminta keterangan dan klarifikasi pada Kuwu, Perangkat Desa, Petugas Pendamping, TKSK, Puskesos, Rw dan Rt hingga PT. Pos Indonesia yang menyalurkan bantuan sosial ( bansos ) di desa Jagapura Kulon tersebut dan hasil dari investigasi, keterangan serta klarifikasi akan dikembangkan dan ditindaklanjuti semuanya terkait dengan bansos baik PKH, BPNT, BST Kemensos RI termasuk juga dengan data BLT Dana Desa ( DD ) ” bagaimana teknis dilapangannya, perlu cek langsung kelapangan minta keterangan kepada para penerima manfaat bansos, ketika terbukti ada dugaan pemotongan uang BST Kemensos atau BLT Dana Desa termasuk juga bantuan covid-19, ranahnya sudah masuk keranah hukum, silakan keranah hukum dan menjalani proses hukum ” ungkapnya.
Langkah kroscek lapangan tersebut diambil menyusul ada beberapa laporan yang masuk termasuk salah satunya desa Jagapura Kulon yang masuk sehingga pihak Dinas Sosial memang harus melakukan investigasi, meminta keterangan dan klarifikasi kalau terbukti kan ada aturannya, kalau memang ada dugaan pemotongan atau dugaan penyunatan bansos termasuk BST Kemensos dan BLT Dana Desa ( DD ) itu kaitannya pidana, tutup, H. Dadang Suhendra.
Sementara, Sekretaris Desa ( Sekdes ) Jagapura Kulon Evi Liliyawati ketika ditemui Wartawan Harian Pelita News, membenarkan bahwa beberapa hari yang lalu pihak dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon sudah dan telah datang kekantor desa untuk investigasi, meminta keterangan dan klarifikasi ” mengenai hasilnya saya tidak tahu sama sekali, silakan bapak tanyakan langsung ke Pak Kuwu tetapi sekarang Pak Kuwunya sedang keluar atau bapak tanyakan ke petugas pendamping, TKSK, Puskesos maupun ke Tim Pelaksana lapangan karena mereka yang lebih tahu jelas dan detailnya seperti apa dan bagaimana waktu dimintai keterangan dan diklarifikasi ” pungkasnya. ( Nurzaman )