Indramayu, PN
Untuk menyebarluaskan informasi mengenai perlindungan konsumen dan menerima pengaduan dari masyarakat di Kabupaten Indramayu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menggandeng Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sayid Sabik Indramayu. Selain untuk menyebarluaskan informasi, STAI Sayid Sabik juga akan dijadikan pilot tes untuk membuka satu kanal pengaduan.
Demikian dikatakan Ketua BPKN RI, Rizal E Halim usai menggelar sosialisasi terpadu BPKN di kampus setempat, Selasa (29/09).
Menurutnya, pihaknya ingin melakukan sosialisasi secara masif dan diharapkan sampai pada tingkatan masyarakat yg paling bawah agar informasi perlindungan konsumen, hak-hak konsumen/masyarakat di Iindramayu bisa disampaikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui apa saja hak-haknya.
“STAI Sayid Sabik akan kami jadikan pilot tes untuk membuka satu kanal pengaduan dengan menggandeng mahasiswa Fakultas Hukum. Sekanjutnya mahasiswa FH akan dibuatkan inkubasi bagaimana menangani pengaduan terkait pelanggaran hak-hak konsumen. Kalau ini bisa dikembangkan maka akan bisa dibuka dibanyak tempat di Indramayu,” katanya.
Rizal tidak memungkiri kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan konsumen menyebabkan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen dan pelaku usaha di daerah terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu untuk mengkonsumsi produk yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L) masih rendah, sehingga diperlukan media komunikasi untuk membangun jejaring informasi dan kerjasama dengan para pihak yang terkait dengan perlindungan konsumen.
“Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan Badan yang dibentuk sesuai dengan amanah UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Sejalan dengan fungsi tersebut, BPKN mempunyai sejumlah tugas yang salah satu diantaranya untuk memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, menyebarkan informasi mengenai perlindungan konsumen dan menerima pengaduan,” papar dia.
Ditambahkan, tujuan sosialisasi ini sebagai sarana penyebaran informasi terkait perlindungan konsumen kepada civitas universitas, mensosialisasikan pemahaman akan hak dan kewajiban masyarakat terkait perlindungan konsumen, mensosialisasikan kepada masyarakat luas terutama mahasiswa/i mengenai kelembagaan BPKN dan kegiatannya. Meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).
“Untuk membangun kerjasama yang baik dengan masyarakat dan lembaga terkait dalam menyuarakan perlindungan kepada konsumen di Indonesia termasuk di Indramayu dan sikap keberpihakan kepada konsumen, sehingga terciptanya regenerasi partisipasi masyarakat dan terbentuk kelompok konsumen yang dapat menjadi penggerak upaya perlindungan konsumen di wilayahnya,” tambahnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron (Hero) menyebutkan sejak BPKN RI terbentuk pada 1999 melalui UU Nomor 8 tahun 1999 sebetulnya wujudnya lebih kuat, tetapi selama ini memang tidak terdengar dan kasus-kasus konsumen banyak bermaslah dengan produsennya atau penyedia jasa terus berlangsung. Contohnya kasus Indosurya, Sejahtera Bersama dan kasus lainnya.
Hal-hal kecil itu kata dia, tentunya menjadi ranah atau tupoksinya BPKN namun itu tidak ada kepastian secara hukum mendelegasikan secara khusus untuk menangani persoalan perlindungan terhadap konsumen.
Namun pacsa terpilihnya Komisioner BPKN Periode 2020-2023 belum lama ini ada semangat baru yang dibangun oleh mereka. Dengan adanya semangat baru itu, DPR RI memberikan atensi atau respon untuk memberikan penguatan misalnya memberikan perlindungan data konsumen, salah satunya kasus online shop yang datanya bocor.
“Hari ini BPKN menggandeng STAI Sayid Sabik untuk membuka klinik terkait dengan pengetahuan tupoksi BPKN dan perlindungan konsumen termasuk lembaga pengaduan juga,” sebut suami Cabup Ratnawati ini.
Hero juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran BPKN di Indramayu karena di Indramayu belum pernah ada, kalau di Cirebon sudah ada. Kiprah BPKN akan terus dibangun dan pihaknya akan mendorong peningkatan anggaran, peningkatan sarana prasarana dan penguatan di UU dan merivisi UU PK No 8 tahun 1999 utamanya pemberian tentang hak eksekutorial aparatur di BPKN.
Sementara itu, Rektor STAI Sayid Sabik, Didin Kurniadin menyambut suka cita lembaganya dipakai sebagai tempat pertama untuk sosialisasi terpadu BPKN dengan tema Perlindungan Konsumen di era Digital dan Pandemi COVID-19. BPKN telah berkenan dan mau membuka tempat pengaduan bagi masyarakat. Artinya keberadaan Sayid Sabik akan semakin lengkap memberikan kontribusi kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan pertemuan ini merupakan langkah selanjutnya bukan langkah awal dan Sayid Sabik bisa berkontribusi kepada masyarakat. Sudah banyak kontribusi yang diberikan kepada masyarakat dan di tahun pandemi COVID-19 ini menjadi jalan keluar apa yang bisa kita berikan kepada masyarakat,” kata dia senang. (01/san)