Pelita News I Indramayu – Dua pria asal Kabupaten Bekasi dan Kuningan diringkus anggota Satreskrim Polres Indramayu. Mereka melakukan pembunuhan terhadap Budi Santoso (54), warga Perum Kompas Indah Jl. Puring, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sadisnya, usai dibunuh jasad korban dibuang di tengah hutan Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kedua pelaku itu adalah AS alias Cuplis (24 tahun) asal Desa Jatisari, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan dan AP (20 tahun) penduduk Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap, sehingga polisi memberikan tembakan di kakinya untuk melumpuhkan pelaku.
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan pengungkapan peristiwa pembunuhan itu bermula penemuan mayat di TKP. Dimana pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB di Blok Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, ditemukan seorang laki-laki tanpa identitas sudah dalam keadaan meninggal dunia yang diduga korban kekerasan. Setelah dilakukan pengambilan sidik jari, barulah korban diketahui bernama Budi Santos penduduk Kabupaten Bekasi.
“Korban selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu dan Keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Indramayu guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (3/4/2024).
Diterangkannya, kemudian unit Resmob Satreskrim dan Unit 1 Jatanras Polres Indramayu, unit Inafis dan unit Reskrim Polsek Gantar langsung melakukan cek TKP dan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hasilnya tim gabungan mencurigai adanya mobil jenis Daihatsu Sigra warna putih yang mencurigakan melintas di TKP.
“Mengetahui itu, petugas melakukan penyelidikan bersama. Tidak berapa lama didapati informasi ada seseorang yang menawarkan mobil tersebut yang identik dengan mobil milik korban kepada masyarakat. Bahkan orang yang menjelaskan pemilik mobil itu sudah meninggal,” terang dia.
Hingga akhirnya diketahui penjual mobil yang semula dipesan melalui online bersama sopirnya (korban meninggal ) tersebut yakni AS alias Cuplis dan AP yang tengah berada di rumah Cuplis di Desa Jatisari, Kabupaten Kuningan. Mobil korban itu sempat dilarikan pelaku di wilayah Ciamis hingga di kejar petugas. Namun waktu ditangkap keduanya berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Saat dilakukan pemeriksaan, tambah Fahri mereka mengakui telah membunuh korban dengan menjeratkan kawat kopling ke leher korban selama 15 menit serta memukulkan gagang pisau ke kepala hingga meninggal. Lalu Mayat korban dibuang ke tengah hutan dan membawa kabur mobil milik korban (Budi Santoso).
“Motifnya, pelaku ingin mengusai mobil milik kurban. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman mati, ” tegas Fahri. @safaro















