Pelita News, Majalengka
Kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi didistribusikan dengan aturan baru pada tahun 2022 dan sudah disahkan oleh pemerintah secara resmi. Dengan adanya aturan baru tersebut secara otomatis pastinya akan memperbaharui tatacara penyaluranya. Pembaruan aturan yang dilakukan Pemerintah bertujuan untuk mengoptimalkan penyaluran Pupuk bersubsidi kepada petani, karena sampai saat ini kepedulian pemerintah pada petani sangatlah luar biasa, mewujudkan petani berhasil secara maksimal dalam menjaga ketahanan pangan agar Kesejateraan petani meningkat.
Penyelenggaraan sosialisasi e-relokasi bertempat di Kantor Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) jalan Kukulu Blok 1. RT.01.Rw.02 Desa Lengkong Kulon Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka Jawa Barat, dihadiri Kepala Dinas Ketahanan pangan, Ir. Imam Firmansyah MM. Kepala Koordinator DPP Sindangwangi, Tatin Suhartini, Camat, Bani Fadilah R. Para Kuwu, dan Pemilik Kios yang ada di Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.
Aturan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 bulan Juli Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ir. Imam Firmansyah. MM. menyampaikan, sosialisasi E- Relokasi adalah penyaluran pupuk bersubsidi yang berbasis pada luasan sesuai kuwota yang ada. sebelumnya berdasarkan Pada RDKK. Karena pemerintah sangat Konsisten dan luar biasa pada petani, karena Negara kita adalah negara Agraris diantaranya kabupaten Majalengka, perhatian pemerintah terus dilakukan melalui penyaluran pupuk bersubsidi dengan cara mempertahankan sektor ketahanan pangan, walaupun kemampuan nengara terbatas anggaranya. Tuturnya Ir Imam.
Lanjutnya, karena Pemerintah masih sangat peduli pada petani maka perbaikan sistem terus di lakukan dalam penyalur pupuk bersubsidi, supaya pada prakteknya penyaluran itu tepat sasaran.
“menanggapi adanya isu kelangkaan pupuk bersubsidi, menurut “Imam, pada dasarnya Stok pupuk tersebut tidak langka, tinggal mekanismenya yang perlu diperbaiki sesuai peraturan yang ada. “ia berharap konsekwensi akses penyaluran pupuk pada masyarakat melalui distributor, Kios dan pengecer harus tepat sasaran agar sampai ke Petani yang berhak. Selain itu, pupuk bersubsidi juga hanya dikhususkan bagi 9 komoditas bahan pangan pokok strategis diantaranya, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih.” Terangnya. (Hartono)














