Kab. Cirebon, PN
Sejak diberlakukannya PPKM di Kabupaten Cirebon, sejauh ini khususnya di wilayah Kecamatan Losari terhitung sejak 11 Januari hingga saat ini sudah terdapat Pos Cek Point yang berada persis di depan Pos Lalulintas Losari. Selain itu, terdapat pula Posko Kecamatan dan Posko-Posko di tingkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Losari. Adapun pelaksanaan kegiatan operasi yustisi sendiri pasalnya intens dilakukan selama 3 (tiga) kali dalam satu hari, dimana kegiatan tersebut dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Losari, Koramil Losari, Pol PP Kecamatan Losari, Dishub dan Dinas Kesehatan.
Kapolsek Losari, Kompol Alisman, SH mengatakan, Operasi Yustisi digelar diwilayah hukumnya secara intens dan berjenjang sebanyak tiga kali dalam sehari. Untuk tahap pertama sendiri dimulai pada Pukul 08.30 Wib, tahap kedua pada Pukul 14.00 Wib dan tahap ketiga pada Pukul 17.00 Wib. Atas hal tersebut, dirinya berharap pada 25 Januari mendatang atau diakhir masa pemberlakuan PPKM dapat terwujudnya upaya penekanan atau penurunan tingkat penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini tak kunjung usai. ”Jajaran anggota kami juga sangat aktif dan terus intens melaksanakan patroli, pemantauan dan sidak ke beberapa titik rawan kerumunan, selain itu juga kami terus memonitor jam operasional kegiatan masyarakat, perusahaan, dan toko atau warung-warung,” terangnya.
Ditegaskan Alisman, pihaknya bersama unsur muspika lainnya terus melakukan sidak ke warung-warung dengan menghimbau dan membatasi jam operasional hingga Pukul 19.00 Wib. Dimana untuk Tim yang berada di Pos Cek Point sendiri akan terus melaksanakan kegiatan di setiap malam hari dan melakukan woro-woro agar para pedagang atau warga yang terlihat masih berkumpul di desa-desa hingga batas waktu Pukul 21.00 Wib untuk dapat segera pulang ke rumah masing-masing. Selain itu, untuk kegiatan pasar malam diwilayah Kecamatan Losari pun tentunya tidak diperbolehkan selama dua minggu di masa PPKM ini. Bahkan hingga saat ini Polsek Losari tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian untuk acara hiburan dipesta hajatan, namun untuk kegiatan pernikahannya masih diperbolehkan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Termasuk Obyek Wisata Mangroove Caplok Barong yang berlokasi di Desa Ambulu pasalnya telah dilakukan Police Line oleh pihaknya pada Minggu kemarin. ”Mangroove Caplok Barong kami lakukan Police Line, karena sejak awal sudah dilakukan himbauan dan sosialisasi yang dihadiri oleh kuwu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan karangtaruna,” tegasnya. (ries)