Kabupaten Cirebon,PN
Desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021, PPKM diberlakukan guna menekan penyebaran virus covid-19 dilingkungan wilayah desa Arjawinangun.
Kuwu desa Arjawinangun Abdullah menjelaskan pada Wartawan Harian Umum Pelita News, kamis ( 21/1/21 ) Pemberlakuan PPKM di desa Arjawinangun mengikuti perintah dari Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Instruksi dan Surat Edaran Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, untuk memutus mata rantai virus covid-19 dan kami Pemdes Arjawinangun terus melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan agar tidak terpapar virus covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari, jelasnya.
” Kami terus mensosialisasikan PPKM ke masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Arjawinangun agar dapat mawas diri jangan sampai lengah tidak menerapkan protokol kesehatan, In Sya Allah dengan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan dan PPKM dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ” tegasnya.
Kuwu desa Arjawinangun Abdullah menambahkan PPKM berlaku sampai tanggal 25 Januari 2021 dan khususnya kami di Pemdes Arjawinangun sudah mengerahkan para perangkat desa serta berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas dan babinsa untuk mensosialisasikan ke warga masyarakat desa Arjawinangun pada khususnya, guna memutus rantai virus covid-19 dikalangan masyarakat desa Arjawinangun, PPKM diharapkan dapat menekan lonjakan kasus covid-19 di Kabupaten Cirebon, In Sya Allah kami Pemdes Arjawinangun tetap akan brupaya maksimal menekan laju kasus covid-19, pungkasnya diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News. ( Nurzaman )