Indramayu, PN
Pelaku percobaan pencurian motor di Kabupaten Indramayu berinitial My (22) dibebaskan dari penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (restoratif justice). Dibebaskannya My karena telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku. My dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dan selanjutnya diserahan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk dilakukan pembinaan, Rabu (20/7/2022).
Kuasa hukum tersangka My, Ruslandi mengatakan My dibebaskan dari jeratan hukum karena korban telah memaafkan tersangka dan tidak ada kerugian materi. Karena korban telah memaafkan pihaknya melalui Kejari Indramayu mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Alhamdulillah permohonan RJ atas nama tersangka My dikabulkan Kejagung. Hari ini Kasi Pidum Kejari Indramayu secara simbolis melepaskan rompi tahanan My dan MY dinyatakan bebas kemudian diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” kata Ruslandi.
Menurutnya, My bisa saja bebas murni namun karena MY selain hidup sebatang kara/tidak punya keluarga juga memiliki sedikit keterbelakangan mental. Karena pertimbangan itu kata dia, My diserahkan ke Dinsos.
Dijelaskan, My mencuri motor di tempat wisata Buyut Banjar Desa Bulak Kecamatan Jatibarang. Saat My menuntun motor dia diteriaki maling dan diamankan massa. My kemudian diserahkan ke kepolisian dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Permohonan RJ bisa dikabulkan sambungnya kalau tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Kemudian tidak ada kerugian materi karena kendaraan yang dicuri dan baru dituntun sudah keburu diamankan massa.
“Karena korban sudah memaafkan dan tidak ada kerugian sehingga layak dilakukan RJ,” ujar pria dari Kantor Hukum Rusladi, SH dan Rekan ini.
Ruslandi mengapresiasi para jaksa di Kejari Indramayu, mereka bersikap professional dan obyektif dalam menelaah apakah seseorang itu bisa dibebaskan berdasarkan keadilan restorasi.
Ditambahkan meski ada RJ, namun tidak semua kasus bisa ditempuh melalui keadilan restorasi. Masyarakat jangan sampai gagal focus. Itu ada persyaratan tertentu. Kalau semuanya dikabulkan nanti masyarakat akan menyepelekan hukum.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan membenarkan tersangka My telah dibebaskan dari penuntutan berdasarkan RJ. “Hari ini My telah dibebaskan dan telah diserhkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” kata dia kepada media.
Dikatakan, pihaknya telah mengajukan 4 perkara ke Kejagung. Dari 4 perkara itu 3 perkara yang dikabulkan. Satu perkara di tolak karena tersangka melanggar pasal 363 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan pelakunya lebih dari 1 orang dan 1 orang lainnya DPO.
“Khusus di Kejari Indramayu, dari 4 perkara yang diajukan, 3 diantaranya dikabulkan oleh Jaksa Agung untuk diselesaikan melalui Restoratif Justice,” ungkap Ichsan.
Ichsan menambahkan tidak semua perkara dikabulkan melalui RJ. RJ diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pengajuan RJ umumnya perkara-perkara kecil dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kemudian korban sudah memaafkan dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta,” tutup dia. (saprorudin)