• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Juni 18, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Berdamai, Pencuri Motor di Indramayu Bebas Dengan Restoratif Justice

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 21, 2022
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Berdamai, Pencuri Motor di Indramayu Bebas Dengan Restoratif Justice
    0
    BERBAGI
    86
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Pelaku percobaan pencurian motor di Kabupaten Indramayu berinitial My (22) dibebaskan dari penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (restoratif justice). Dibebaskannya My karena telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku. My dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dan selanjutnya diserahan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk dilakukan pembinaan, Rabu (20/7/2022).

    Kuasa hukum tersangka My, Ruslandi mengatakan My dibebaskan dari jeratan hukum karena korban telah memaafkan tersangka dan tidak ada kerugian materi. Karena korban telah memaafkan pihaknya melalui Kejari Indramayu mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Alhamdulillah permohonan RJ atas nama tersangka My dikabulkan Kejagung. Hari ini Kasi Pidum Kejari Indramayu secara simbolis melepaskan rompi tahanan My dan MY dinyatakan bebas kemudian diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” kata Ruslandi.

    Menurutnya, My bisa saja bebas murni namun karena MY selain hidup sebatang kara/tidak punya keluarga juga memiliki sedikit keterbelakangan mental. Karena pertimbangan itu kata dia, My diserahkan ke Dinsos.

    Dijelaskan, My mencuri motor di tempat wisata Buyut Banjar Desa Bulak Kecamatan Jatibarang. Saat My menuntun motor dia diteriaki maling dan diamankan massa. My kemudian diserahkan ke kepolisian dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

    Permohonan RJ bisa dikabulkan sambungnya kalau tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Kemudian tidak ada kerugian materi karena kendaraan yang dicuri dan baru dituntun sudah keburu diamankan massa.

    “Karena korban sudah memaafkan dan tidak ada kerugian sehingga layak dilakukan RJ,” ujar pria dari Kantor Hukum Rusladi, SH dan Rekan ini.

    Ruslandi mengapresiasi para jaksa di Kejari Indramayu, mereka bersikap professional dan obyektif dalam menelaah apakah seseorang itu bisa dibebaskan berdasarkan keadilan restorasi.

    Ditambahkan meski ada RJ, namun tidak semua kasus bisa ditempuh melalui keadilan restorasi. Masyarakat jangan sampai gagal focus. Itu ada persyaratan tertentu. Kalau semuanya dikabulkan nanti masyarakat akan menyepelekan hukum.

    Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan membenarkan tersangka My telah dibebaskan dari penuntutan berdasarkan RJ. “Hari ini My telah dibebaskan dan telah diserhkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” kata dia kepada media.

    Dikatakan, pihaknya telah mengajukan 4 perkara ke Kejagung. Dari 4 perkara itu 3 perkara yang dikabulkan. Satu perkara di tolak karena tersangka melanggar pasal 363 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan pelakunya lebih dari 1 orang dan 1 orang lainnya DPO.

    “Khusus di Kejari Indramayu, dari 4 perkara yang diajukan, 3 diantaranya dikabulkan oleh Jaksa Agung untuk diselesaikan melalui Restoratif Justice,” ungkap Ichsan.

    Ichsan menambahkan tidak semua perkara dikabulkan melalui RJ. RJ diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    “Pengajuan RJ umumnya perkara-perkara kecil dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kemudian korban sudah memaafkan dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta,” tutup dia. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Dukung Pengembangan Kedelai Nasional, Bupati Indramayu Teken MoU Bareng Kementan RI

    Berikutnya

    Peringati Anak Nasional Kecamatan Sindang Gelar Lomba Balita

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Peringati Anak Nasional Kecamatan Sindang Gelar Lomba Balita

    Peringati Anak Nasional Kecamatan Sindang Gelar Lomba Balita

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Masuk 6 Besar, TP PKK Desa Sigong Adu Program di Pendopo Bupati Cirebon Menuju Tingkat Jabar

    Masuk 6 Besar, TP PKK Desa Sigong Adu Program di Pendopo Bupati Cirebon Menuju Tingkat Jabar

    Juni 17, 2026
    Program ASRI Hadir di Kabupaten Cirebon, Pekarangan Rumah Disulap Jadi Kebun Gizi dan Sumber Penghasilan

    Program ASRI Hadir di Kabupaten Cirebon, Pekarangan Rumah Disulap Jadi Kebun Gizi dan Sumber Penghasilan

    Juni 17, 2026
    Dana Bumdes Desa Kedawung Tahun 2025 Disoal, Bumdes dan TPK Diduga Alamin Kerugian 

    Dana Bumdes Desa Kedawung Tahun 2025 Disoal, Bumdes dan TPK Diduga Alamin Kerugian 

    Juni 17, 2026
    HUT PWP 2026, PWP Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako 

    HUT PWP 2026, PWP Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako 

    Juni 17, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Masuk 6 Besar, TP PKK Desa Sigong Adu Program di Pendopo Bupati Cirebon Menuju Tingkat Jabar

      Masuk 6 Besar, TP PKK Desa Sigong Adu Program di Pendopo Bupati Cirebon Menuju Tingkat Jabar

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tumpang ‘Pacul’ Tanah Bengkok, Perangkat Desa Tugu Gerudug Kantor Kecamatan Sliyeg

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jamaah Haji Indramayu Dilaporkan Meninggal di Pesawat dalam Perjalanan Pulang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dana Bumdes Desa Kedawung Tahun 2025 Disoal, Bumdes dan TPK Diduga Alamin Kerugian 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,475)
    • EKONOMI & BISNIS (314)
    • INDRAMAYU (5,297)
    • INFORMASI (564)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,001)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,048)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (631)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (731)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (524)

    Berita Terbaru

    Masuk 6 Besar, TP PKK Desa Sigong Adu Program di Pendopo Bupati Cirebon Menuju Tingkat Jabar

    Masuk 6 Besar, TP PKK Desa Sigong Adu Program di Pendopo Bupati Cirebon Menuju Tingkat Jabar

    Juni 17, 2026
    Program ASRI Hadir di Kabupaten Cirebon, Pekarangan Rumah Disulap Jadi Kebun Gizi dan Sumber Penghasilan

    Program ASRI Hadir di Kabupaten Cirebon, Pekarangan Rumah Disulap Jadi Kebun Gizi dan Sumber Penghasilan

    Juni 17, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk