Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi covid-19 salah satunya Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
BLT atau Banpres Produktif merupakan bantuan yang diberikan pada pelaku Usaha Kecil Menengah ( UKM ) di seluruh Indonesia dari terget sasaran 12 juta pelaku UMKM dan saat ini Pemerintah telah menyalurkan bantuan pada tahap pertama untuk 9,1 juta pelaku UKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon ketika dihubungi Wartawan Harian Pelita News melalui jaringan telepon selularnya, jum`at ( 30/10/20 ) Mohamad Fery Afrudin, S,STP, menyampaikan di Kabupaten Cirebon usulan bantuan sudah dibuka sejak 12 Oktober lalu dan pengajuan untuk selanjutnya semua usulan sudah harus masuk ke Dinkop UKM Kabupaten Cirebon pada tanggal 17 November 2020 karena ketentuan dari Kementerian batasnya sampai akhir bulan November ” format pengajuan bantuan sudah disebarluaskan melalui Camat se Kabupaten Cirebon, sengaja diberi batas waktu lebih cepat dari ketentuan pemerintah supaya kami memiliki waktu yang cukup untuk melakukan rekap usulan atau pengajuan yang masuk ” jelasnya.
” Bantuan UMKM atau Banpres Produktif tidak ada batasan kuota penerima bantuan karena mengacu terget secara nasional yaitu untuk 12 juta pelaku UMKM, untuk yang sudah cair ditahap pertama sudah diangka 9,1 juta pelaku UKM sisanya ditahap dua yang sekarang sedang berjalan proses pengajuannya ” tegasnya.
Saya mengingatkan tidak semua pelaku UMKM yang diajukan atau diusulkan pihaknya bisa dipastikan mendapat bantuan UMKM atau Banpres Produktif karena proses verifikasi dan Validasi usulan atau pengajuan dilakukan oleh pemerintah pusat ” besarannya Rp. 2.4 juta dan dikirim langsung kerekening yang bersangkutan melalui bank yang sudah ditunjuk, ucap Mohamad Fery Afrudin.
Diterangkannya bantuan UMKM atau Bantuan Presiden Produktif untuk usaha tidak boleh dipotong dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta kepada masyarakat khususnya para penerima bantuan UMKM agar melaporkan jika ada pemotongan bantuan sebesar Rp. 2.4 juta tersebut ” Alhamdulillah sampai saat ini di Kabupaten Cirebon pihaknya belum menerima informasi terkait adanya dugaan pemotongan bantuan UMKM, kalau ada pemotongan silakan laporkan ke kami langsung dan siapun pihak yang berani melakukan pemotongan bantuan Presiden ini akan langsung kami proses sesuai hukum dan aturan ” tandasnya.
Bantuan UMKM sengaja digelontorkan oleh Pemerintah untuk memulihkan perekonomian warga khususnya para pelaku UKM yang terdampak pandemi covid-19, ungkapnya.
Diakhir perbincangan melalui jaringan telepon selularnya ditambahkan Mohamad Fery Afrudin, didalam formulir pengajuan yang ada dan diberikan oleh Pemerintah Desa sudah jelas ada ketentuan proses pengajuan maupun pencairan agar tidak melakukan pungutan atau pemotongan dalam bentuk apapun dan di bank pun sebagai penyalur bantuan, penerima bantuan UMKM mengisi formulir dimana ada surat pernyataan yang isinya tidak memberikan imbalan kepada pihak manapun ” tidak ada pungutan atau potongan dalam bantuan UMKM ini, kalau ada silakan laporkan ke kami ” pungkas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon. ( Nurzaman )